MOROTAI | Go Indonesia.id_ Β Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) PPA Pulau Morotai, Ansar Tibu diduga kuat alergi terhadap Wartawan. Hal itu ketika para wartawan berupaya mengonfirmasi sebagaimana tugas jurnalistik terkait Program Pemda Morotai soal Santunan Janda dan Lansia.
Upaya konfirmasi dari wartawan Radarmalut.com, dan wartawan Wartaterkini.news itu nampak sia-sia, Kadinsos lebih memilih menghindari wartawan alias menolak secara halus dengan alasan kesibukan, padahal para wartawan sudah berada di dalam Kantor Dinas Sosial PPA Morotai, dan pihaknya berada dalam ruangan kerjanya.
Diketahui kedatangan wartawan di Kantor Dinas Sosial Morotai, tentunya melaksanakan tugas jurnalistik dengan memcari informasi atau melalukan konfirmasi berita terkait dugaan pilih kasih penyaluran Santunan Janda dan Lansia, meminta penjelasan bahwa saat Lounching Santunan Janda dan Lansia pada bulan Agustus 2025 apakah penerima Santutan menerima santutan sejak bulan Agustus 2025 ataukah hanya di bulan November/desember 2025?
Selain itu, apakah penerima santutan berlaku untuk seluruh Janda dan Lansia di enam Kecamatan se Kabupaten Pulau Morotai, ataukah hanya di kecamatan tertentu, dan terakhir meminta penjelasan terkait mekanisme santunan Janda dan Lansia pada tahun 2026.
Namun saat berada di Kantor Dinas Sosial tersebut sekira Pukul 09.30 WIT. Seorang staf meminta wartawan untuk menunggu seberntar, karena Kadinsos berada di ruang kerjanya dan akan disampaikan perihal kedatangan para wartawan.
Setelah menunggu beberapa waktu, staf kembali menyampaikan bahwa Kadinsos berada diruagannya dan sedang menerima tamu, kemudian disusul dengan Kadinsos akan pergi ke Kantor Bupati.
Ketika ditanyakan kembali kepada stafnya, apakah Kadinsos tidak bisa menerima wartawan untuk keperluan pemberitaan? “Iya, kira-kira begitu,” Jawab seorang staf tersebut
Sikap Kadinsos tersebut memicu dugaan bahwa pihaknya sengaja menghindari atau alergi terhadap wartawan, padahal informasi yang diminta berkaitan langsung dengan hak masyarakat, khususnya janda dan lansia sebagai kelompok rentan penerima santunan pemerintah.
Sikap ini juga tidak selaras Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik untuk bersikap responsif, transparan, dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun pihak yang berkepentingan.
Reporter (Ode)







