Disdikbud Natuna Klarifikasi Isu Sewa Aset Sekolah: Bukan Pungli, Tapi Masalah Administratif

IMG 20250801 WA0025

NATUNA | Go Indonesia.id_ Menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna “membiarkan” praktik penyewaan aset sekolah tanpa dasar hukum, pihak Disdikbud menegaskan bahwa anggapan tersebut kurang tepat.

Kepala Disdikbud Natuna, Hendra Kusuma, saat diwawancarai pada 1 Agustus 2025 di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, termasuk aset di lingkungan sekolah, berada langsung di bawah kendali pihak sekolah sebagai kuasa pengguna barang.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-14 Tahun 2025 tentang Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Pemkab Natuna.

“Bangunan kantin yang ada di sekolah pada dasarnya dibangun secara sukarela oleh pemilik yang ingin berjualan. Jadi bisa dikatakan kantin itu sangat sederhana,” jelas Hendra.

Terkait temuan BPK RI Tahun 2024, Disdikbud Natuna menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti dan memerintahkan sekolah untuk segera mengembalikan dana sesuai dengan nilai yang tertera dalam LHP BPK.

“Hampir semua sekolah sudah menindaklanjuti temuan tersebut. Perlu dipahami, temuan BPK bukan berarti tindak pidana, melainkan koreksi administratif untuk perbaikan tata kelola,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait pengelolaan uang sewa kantin, pihak sekolah selama ini memanfaatkan dana tersebut secara kolektif untuk kebutuhan yang disepakati melalui rapat majelis guru.

Besaran iuran pun didasarkan pada kesepakatan sukarela antara pihak sekolah dan pedagang kantin, mengingat hingga kini belum ada regulasi atau juknis khusus yang mengaturnya.

“Hal ini tidak serta merta dapat disebut sebagai penyalahgunaan kewenangan. Kami bersama BPKPD sedang menyusun regulasi untuk menetapkan besaran pungutan sewa kantin berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2023,” tegas Hendra.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara kelalaian administratif dengan niat jahat koruptif (mens rea) dalam hukum pidana.

“Kami tidak membiarkan praktik pungli atau korupsi berjamaah, seperti yang diberitakan. Dinas sudah bertindak sesuai prosedur dan sedang membenahi tata kelola aset pendidikan secara menyeluruh,” tambahnya.

Selain itu, Hendra mengingatkan agar persoalan ini disikapi secara proporsional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga menilai penutupan seluruh kantin sekolah justru berisiko menimbulkan dampak negatif.

“Jika kantin ditutup, anak-anak terpaksa jajan keluar area sekolah bahkan menyebrang jalan, yang jelas membahayakan keselamatan mereka. Dari sisi ekonomi, warga sekitar juga akan kehilangan mata pencaharian. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini harus bijak,” pungkasnya.

Sebagai penutup, Hendra berharap publik dapat memahami bahwa iuran sukarela yang terjadi sebelum adanya temuan BPK tahun 2024 bisa dilihat sebagai hal yang wajar, layaknya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang rutin dilakukan pemerintah.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka layak dihormati, dan kita semua perlu menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bersama agar penertiban pajak dan retribusi daerah semakin baik ke depannya,” tutup Hendra.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait