JAMBI | Go Indonesia.Id – Aksi mafia emas ilegal akhirnya dibungkam aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sukses membongkar jaringan perdagangan emas hasil pertambangan tanpa izin (Peti) bernilai fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Kapolda Jambi melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri menghantam kejahatan tambang yang merusak lingkungan dan menggerogoti keuangan negara.
βDari tangan para pelaku, kami amankan emas seberat 1,7 kilogram atau senilai Rp3,23 miliar. Semuanya murni hasil tambang ilegal di Merangin,β tegas Taufik dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen soal transaksi emas haram di Kabupaten Merangin. Jumat, 19 September 2025, tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung bergerak dan menyergap sebuah Toyota Avanza silver di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu.
Benar saja, tiga pria berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) ditangkap bersama 16 keping emas murni yang siap diselundupkan ke luar daerah.
βMWD pemilik emas ilegal, RBS sopir pengangkut, dan RN ikut serta karena tinggal bersama MWD. Rencananya emas ini akan dijual ke Sumatera Barat,β ungkap Taufik.
Selain emas, polisi juga menyita satu unit mobil Avanza, STNK, serta sejumlah handphone yang digunakan dalam transaksi. Hasil pemeriksaan mengungkap, emas dibeli MWD dari penambang liar di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.
Kini, para tersangka harus bersiap menghadapi jerat hukum. Mereka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kombes Pol. Taufik menegaskan, Polda Jambi akan terus memburu jaringan mafia emas ilegal tanpa kompromi.
βIni peringatan keras! Tidak ada ruang bagi praktik Peti di Jambi. Siapapun yang terlibat akan kami kejar sampai ke akar-akarnya,β tutupnya.
Dengan pengungkapan kasus besar ini, Polda Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan tambang emas ilegal yang menjadi momok kerusakan lingkungan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
*Redaksi*