DPC Projo Nias : Desak Kadis PUPR Sumut Pastikan Pemakaian Material Sesuai  Kontrak Kerja Pada Proyek Jalan Ruas Gunungsitoli – Afia

IMG 20250914 WA0035

GUNUNGSITOLI | Go Indonesia.id Terkait maraknya polusi udara yang diduga sangat meresahkan dan mengganggu kesehatan masyarakat pada Proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Gunungsitoli – Afia, senilai Rp 52,24 miliar lebih (14/9/25)

Yang didanai oleh APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan oleh PT. Mitra Agung Indonesia, telah menimbulkan reaksi keras dari para aktivis dan pemerhati lingkungan sosial anti korupsi di Kep Nias.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) selaku Pengguna Anggaran diminta untuk segera melihat langsung dan turun ke lapangan sekaligus bertanggung jawab atas kondisi tersebut diatas yang dialami oleh para masyarakat, para anak sekolah dan para pelaku UMKM sekitar serta para pengguna jalan lainnya, hal ini supaya segera menangani polusi udara yang sangat pekat tersebut, terjadinya polusi udara yang sangat pekat ini, bisa terjadi karena erat kaitannya dengan penggunaan material yang diduga keras tidak sesuai standar dan tidak [email protected] sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja pada proyek puluhan miliaran rupiah tersebut.

“Jangan hanya karena kerakusan rekanan untuk mendapatkan keuntungan Puluhan Miliar, maka dengan seenak hatinya menghalalkan segala cara, sementara masyarakatnya hanya mendapatkan polusi abu pekat, karena mereka memakai material yang tidak berkualitas alias tidak sesuai, maka mutu Jalan tersebut menjadi taruhannya, akhirnya nanti Jalan tersebut tidak berkualitas tinggi” Tegas Darwis Zendrato sebagai Ketua Projo Nias kepada wartawan saat di wawancarai di Gunungsitoli – Nias, Sabtu (13/9/2025)

Anggaran pembangunan senilai Rp 52 miliar lebih itu wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan mutu. Pasal 6 PP Nomor 22 Tahun 2020 juga mengatur bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan.

“Bila material tidak sesuai standar, maka pekerjaan berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan dikemudian hari “, tegasnya..

Jadi, sikap kitis keras ini kita lakukan dan utarakan kepada para pihak terkait dengan serius, ini tujuannya bukan untuk menghalangi apa lagi menganggu proses pembangunan jalan tersebut, tetapi justru karena adanya rasa kepedulian dan rasa tanggung jawab moral kitalah untuk selalu mengingatkan para pihak yang sengaja pura-pura lupa, untuk memantau yang tidak terpantau atas kinerja mereka, mengawasi para pihak yang sengaja menutup.matanya dari berperilaku kerja sewenang-wenang, serta mengawal serta mendampingi dengan serius pelaksanaan pembangunan ini dengan satu tujuan supaya setiap proses pembangunan jalan ini bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya dengan hasil berkualitas tinggi, jadi bukan hanya mengerjakan sekedar asal jadi saja, demi mereka mendapatkan keuntungan yang besar, tegas Darwis Zendrato, seorang aktivis pemerhati sosial kepulauan Nias sambil mengakhiri pernyataannya.

Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ferri Sianipar, serta Kepala UPTD Gunungsitoli Dinas PUPR Sumut (Dadang Iskandar) memilih untuk tidak memberikan komentar, Walau telah dikonfirmasi wartawan melalui sambungan Whatsapp.

Reporter (Deni Zega)


Advertisement

Pos terkait