DPRD Banyuwangi Pacu Finalisasi Tata Tertib: Harmonisasi Internal dan Eksternal Jadi Kunci Efektivitas Pemerintahan

1A 858

BANYUWANGI | Go Indonesia.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi tengah memacu pembahasan tata tertib (tatib) baru untuk periode 2024-2029, sebuah langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan efisien dan efektif. Hingga saat ini, 89 pasal telah disepakati, menandai kemajuan signifikan dalam proses legislasi ini.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Tatib DPRD Banyuwangi, Ruliyono, mengungkapkan bahwa tatib yang tengah digodok terdiri dari 22 BAB dan 170 pasal, sebuah kerangka kerja komprehensif yang dirancang untuk mengatur dinamika internal dewan serta interaksi dengan pihak eksekutif. Jumlah pasal ini bersifat dinamis dan dapat bertambah seiring dengan intensitas diskusi dan munculnya ide-ide segar.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

“Kontribusi dari anggota dewan muda sangat berharga. Mereka membawa perspektif baru yang memperkaya substansi tatib ini,” ujar Ruliyono, Senin (9/9/25).

Ruliyono menambahkan bahwa masukan dari para legislator muda ini membantu memastikan bahwa setiap pasal dalam tata tertib memiliki keseimbangan yang optimal, tidak memberatkan DPRD maupun pihak eksekutif. Keseimbangan ini menjadi fondasi bagi terciptanya hubungan yang harmonis dan produktif antara kedua lembaga.

“Tata tertib ini harus menjadi jembatan, bukan tembok penghalang. Ia harus memfasilitasi, bukan mempersulit,” tegasnya.

Politisi senior yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi ini menekankan bahwa tata tertib yang ideal adalah yang mampu mengakomodasi kepentingan internal DPRD sekaligus menjawab tantangan eksternal, termasuk kerja sama yang konstruktif dengan pemerintah daerah.

“Tata tertib ini harus menjadi panduan yang jelas dan tegas dalam menjalankan roda pemerintahan kabupaten, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” lanjutnya.

Lebih dari sekadar aturan internal, pembahasan tata tertib ini juga diharapkan dapat menciptakan mekanisme kerja yang lebih efisien, sehingga pemerintah kabupaten dapat bekerja dengan lebih optimal dalam melayani masyarakat.

“Tujuan kita adalah Banyuwangi yang lebih maju dan sejahtera. Kritik adalah bagian dari proses, asalkan disampaikan dengan niat membangun, bukan merusak,” imbuhnya.

Setelah tata tertib ini rampung, DPRD Banyuwangi akan segera melanjutkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan. Langkah ini akan dilakukan sembari menunggu penunjukan pimpinan dewan definitif, sebuah proses transisi yang krusial dalam memastikan kelancaran fungsi legislatif.

“Kami berkomitmen untuk mempercepat proses ini agar DPRD dapat bekerja lebih efektif dan memberikan dukungan maksimal kepada pemerintahan daerah dalam mewujudkan visi pembangunan Banyuwangi,” tutup Ruliyono.

Reporter : Indah Razak


Advertisement

Pos terkait