SURABAYA | Go Indonesia.id-KKN ( Korupsi,Kolusi,Nepotisme ) tiga kalimat pendek ini yang telah meluluhlantakkan negeri, mematikan harapan jutaan anak anak bangsa , perilaku KKN harus diberantas , pelaku KORUPTOR yang merugikan bangsa dan negara berimbas ke rakyat, KUHAP bukan diartikan Kasih Uang Habis Perkara atau KUHAP diartikan Kurang Uang Harus Penjara .
Saat awak media meminta tanggapan dari pengamat hukum Dr.Didi Sungkono.S.H.,M.H., terkait putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi PONTIANAK ,” Itu sangat miris dan memprihatinkan , jelas oleh pengadilan negeri divonis puluhan tahun, malah dibebaskan oleh hakim tinggi ( pengadilan tinggi ) inikβ¦
Pantas saja putusan bebas ini langsung menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan logika hukum dan pertimbangan yang dipakai majelis hakim PT Pontianak dalam membebaskan Paulus, yang sebelumnya sudah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama dengan bukti-bukti yang disebut “kuat dan lengkap”.
Salah satu pengamat hukum menyebutkan bahwa putusan ini terkesan janggal, apalagi mengingat jumlah kerugian negara yang dituduhkan mencapai puluhan miliar rupiah. βIni bukan perkara ringan. Kalau vonis berat tiba-tiba dibatalkan total, publik berhak bertanya: ada apa di balik semua ini?β ujar seorang pakar hukum pidana dari Universitas Tanjungpura yang enggan disebut namanya.
Apalagi, jaksa penuntut umum Kejati Kalbar sebelumnya menuntut hukuman yang jauh lebih berat: 16 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp39,86 miliar, subsidair 8 tahun penjara.
Ke Mana Arah Penegakan Hukum?
Kejanggalan ini membuka celah dan ruang bagibpara pelaku tindak pidana Korupsi, mereka tidak takut akan hukum, lebih luas tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara korupsi yang kerap disebut sebagai “extraordinary crime”.
Ketika putusan bebas seperti ini terjadi tanpa penjelasan yang terang benderang ke publik, wajar jika kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan kembali diuji.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Kalbar belum memberikan pernyataan resmi apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima putusan tersebut.
Kasus Paulus Andy Mursalim menjadi sinyal pentingβbahwa pengawasan terhadap lembaga yudisial dan transparansi proses peradilan adalah harga mati dalam membangun sistem hukum yang benar-benar adil dan bebas dari intervensi. BERSAMBUNG.
Reporter ( redho)