NATUNA | Go Indonesia.id– Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Siadari, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan suami Bupati Natuna, Raja Mustakim, dalam kegiatan pemerintahan yang seharusnya hanya melibatkan pejabat struktural.
Menurut Lagat, keterlibatan pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum dalam pemerintahan, termasuk anggota keluarga kepala daerah, berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Cara kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pendelegasian tugas hanya sah kepada pejabat daerah yang memiliki sumpah jabatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2025).
Ia menegaskan, pihak di luar struktur pemerintahan tidak dibenarkan membuat kebijakan atau memberikan pernyataan resmi atas nama pemerintah daerah.
“Jika ada orang yang bukan kepala daerah atau pejabat daerah memberikan pernyataan atau kebijakan atas nama pemerintah, itu tidak sah secara hukum. Itu hanya bisa dianggap pendapat pribadi,” tegasnya.
Lagat menilai, bila praktik semacam ini terus terjadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia juga mengingatkan bahwa Gubernur Kepri, selaku perwakilan pemerintah pusat, memiliki wewenang untuk menegur kepala daerah dan wakilnya bila terbukti melanggar aturan.
Dugaan keterlibatan Raja Mustakim diperkuat dengan dokumentasi kehadirannya dalam berbagai agenda pemerintahan, baik di dalam maupun luar daerah, yang seharusnya dihadiri pejabat struktural.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai batasan kewenangan dan profesionalisme dalam pemerintahan daerah.
Isu ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Natuna, mulai dari lingkungan birokrasi hingga percakapan sehari-hari, yang mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Lagat menegaskan Ombudsman Kepri akan memantau dengan saksama perkembangan isu ini.
“Kami akan melihat apakah dugaan ini berdampak terhadap kebijakan publik. Jika ditemukan pelanggaran, Ombudsman akan menindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Natuna.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, juga belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan.
Reporter : Baharullazi