Drainase Rp100 Juta di Merangin Diduga Asal Jadi, Pekerja Arogan!Wartawan Diblokir Pj Kades

IMG 20250811 WA0014

Reporter : M Juti

MERANGIN | Go Indonesia.id – Proyek renovasi Drainase fisik Dana Desa (DD) di Desa Gedang Bawah, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Jambi, tahun anggaran 2025, menuai sorotan tajam. Proyek dengan volume 131 meter dan anggaran Rp100 juta ini diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pantauan media di lokasi pada Senin (4/8/2025) menunjukkan, adukan semen yang seharusnya menggunakan molen justru diaduk manual tanpa alas, bahkan langsung di atas rambat beton. Cara kerja seperti ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas bangunan Drainase.

Tak hanya itu, pekerja di lokasi diduga bersikap arogan. Ketika tim media mencoba melintas di jalan permukiman yang digunakan untuk proyek, pemborong yang disebut bernama Parman dan James melarang lewat dan menunjuk jalan alternatif di tepi Sungai. β€œMasuk bisa, keluar tidak bisa,” ujar salah satu pekerja sambil menunjuk dengan tangan kiri.

Masyarakat pun mempertanyakan siapa Pejabat (Pj) Kepala Desa Gedang Bawah pasca-berakhirnya jabatan Samsubahron. Warga menyebut nama Hadi Sucipto, asal Pematang Pauh, sebagai Pj Kades. Namun saat media mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang diduga miliknya, panggilan tidak diangkat, pesan hanya dibalas singkat β€œIY, SIAPA?”, lalu nomor media diblokir.

Tindakan ini memunculkan dugaan bahwa Pj Kades dan pihak pemborong memiliki hubungan β€œsatu paket” dalam mengelola proyek. Selain dugaan penyimpangan teknis, mereka juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur :

– Pasal 4 ayat (3) : Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

– Pasal 18 ayat (1) : Menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

β€œMereka sudah menghalangi tugas peliputan, ini jelas melanggar UU Pers. Temuan ini akan saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar jadi efek jera bagi oknum yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas M. Juti, pihak media yang meliput di lokasi.

Publik mendesak aparat segera turun tangan, memeriksa proyek ini, dan menindak Tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan maupun menghalangi kerja pers.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait