Dua Ketua Kelompok Tani di Natuna Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rehabilitasi Mangrove Desa Pengadah

IMG 20250709 WA0001 scaled

NATUNA | Go Indonesia.id— Kejaksaan Negeri Natuna resmi menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah. Penahanan dilakukan pada Senin (7/7) berdasarkan dua Surat Perintah Penahanan Penyidikan Nomor: PRINT-01 dan PRINT-02 tertanggal 7 Juli 2025.

Penahanan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejari Surayadi Sembiring, S.H., M.H., dan didampingi sejumlah pejabat lainnya, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Denny, S.H., Kepala Seksi PAPBB Karya So Immanuel Gort, S.H., M.H., serta Kasubsi Penyidikan Hanif Prayoga, S.H.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Proyek Rehabilitasi Mangrove Diduga Sarat Penyimpangan

Program rehabilitasi mangrove ini merupakan bagian dari mandat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden tahun 2020, khususnya untuk 9 provinsi prioritas, termasuk Provinsi Kepulauan Riau.

Di Desa Pengadah, kegiatan rehabilitasi dilakukan pada:

Tahun 2021 melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seluas 20 hektar oleh Kelompok Tani Semintan Jaya.

Tahun 2023 melalui skema Anggaran APBN, seluas 51 hektar oleh Semintan Jaya dan 60 hektar oleh Kelompok Tani Jaya.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Para ketua kelompok diduga memilih anggota yang tidak mengetahui adanya dana proyek, lalu menyimpan sendiri buku rekening dan ATM anggota. Akibatnya, honorarium para anggota tidak dibayarkan sepenuhnya.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan mark up dalam pembelian bibit dan ajir serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas pengeluaran belanja. Praktik tersebut memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Kerugian Negara Lebih dari Setengah Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp552.005.267 (lima ratus lima puluh dua juta lima ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah).

Para tersangka disangka melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan atas dasar kekhawatiran penyidik bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penanganan kasus ini menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Natuna dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait