Dugaan Aktivitas Cut and Fill Ilegal di Kabil Batam, Proyek Perumahan Disorot

IMG 20260417 WA0000 1

BATAM | Go Indonesia.id – Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) tanpa kejelasan izin kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kali ini, dugaan pelanggaran terjadi di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, tepatnya di depan Perumahan Purna Yuda.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terlihat adanya aktivitas pematangan lahan berskala besar di area seluas kurang lebih 18.000 meter persegi. (17/4/26).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Lahan tersebut disebut-sebut akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan oleh pengembang Sofi Group.

Namun, hingga saat ini tidak ditemukan plang proyek maupun informasi resmi terkait perizinan yang seharusnya terpasang di lokasi.

Aktivitas cut and fill tanpa persetujuan lingkungan dinilai sebagai pelanggaran serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan yang sah sebelum dilaksanakan.

Dalam Pasal 109 regulasi tersebut, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini menegaskan bahwa pematangan lahan tanpa dasar perizinan yang jelas bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas pemotongan bukit tersebut diduga dikerjakan oleh seorang pihak berinisial SG dari perusahaan yang dikenal sebagai PT Perambah.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas pekerjaan tersebut maupun status perizinan proyek.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung. Selain tidak adanya transparansi, mereka juga khawatir terhadap dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan, seperti longsor, banjir, hingga kerusakan ekosistem sekitar.
“Sebaiknya pemerintah segera turun tangan. Hentikan sementara aktivitas cut and fill ini sampai ada kejelasan izin dan kajian dampak lingkungannya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat mendesak instansi terkait, termasuk BP Batam dan dinas lingkungan hidup setempat, untuk segera melakukan inspeksi lapangan serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pengembang Sofi Group dan pihak PT Perambah terkait dugaan aktivitas tersebut. Investigasi lanjutan akan terus dilakukan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam proyek ini.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pembangunan di Batam, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Reporter: Bobi


Advertisement

Pos terkait