Dugaan Penembakan di Terjun Gajah Diduga Terkait Sengketa Lahan, Korban Lapor Polres Tanjab Barat

1G 58

TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Dugaan penembakan terjadi di kawasan Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Rabu, 30 September 2026.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Tanjung Jabung Barat, pelapor tercatat atas nama Zainal Abidin, yang dalam perkara ini disebut sebagai kuasa hukum korban.

Dalam STPL tersebut, kejadian dilaporkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026 dan diketahui sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi kejadian tercatat di wilayah Desa Terjun Gajah, RT 12, Kelurahan Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Menurut keterangan pihak korban, dugaan penembakan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan sengketa lahan di Desa Terjun Gajah.

Lahan yang menjadi persoalan disebut berkaitan dengan Kelompok Tani Hijau Permai. Pihak korban menyatakan kelompok tersebut telah memenangkan perkara hingga tahap eksekusi atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Namun, berdasarkan keterangan pihak korban, persoalan lahan tersebut disebut belum sepenuhnya selesai dan perselisihan masih berlanjut.

Dari konflik tersebut, pihak korban menduga muncul persoalan yang kemudian berujung pada dugaan penembakan.

Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya pada pagi hari sedang melakukan aktivitas memanen di lahan.

Saat berada di bagian ujung lahan, korban mengaku mendengar suara sepeda motor dari arah belakang. Karena menduga ada orang masuk ke kawasan lahan dan khawatir terjadi pencurian, korban kemudian berbalik untuk mengetahui siapa yang berada di lokasi.

Ketika mendekati sumber suara, korban mengaku melihat dua orang yang disebut bernama Rusli dan Remang, yang menurut korban telah dikenalnya.

Korban mengatakan, ketika sepeda motor berhenti, dirinya berada tidak jauh dari kedua orang tersebut. Saat jarak disebut sekitar satu hingga dua meter, korban mengaku salah seorang tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan.

β€œBaru dia langsung tembak. Tembak kaki saya.”

Korban mengaku tembakan pertama mengenai bagian kakinya. Selanjutnya, menurut keterangannya, tembakan kedua kembali dilepaskan sehingga korban mengalami kesulitan bergerak.

Korban juga mengaku saat kejadian membawa sebilah golok yang berada di kawasan kebun. Dalam situasi tersebut, korban mengatakan dirinya kemudian menyerahkan golok tersebut.

Menurut korban, golok itu kemudian dibuang atau dilempar oleh pihak yang diduga pelaku.

Tidak hanya mengaku ditembak, korban juga menyebut dirinya mendengar ancaman setelah kejadian.

Dalam keterangannya, korban mengaku mendengar pernyataan yang menyebut adanya pihak lain yang disebut-sebut memberikan perintah.

β€œSaya bunuh kau ini tidak ada hitungan. Saya Aji yang suruh, Pak Aji yang suruh.”

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan korban dan belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum. Kebenaran mengenai siapa yang melakukan penembakan, motifnya, serta apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah masih membutuhkan pendalaman aparat penegak hukum.

Atas kejadian tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan resmi ke Polres Tanjung Jabung Barat.

STPL kepolisian mencatat perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan.

Sejumlah hal kini menjadi bagian penting yang perlu didalami dalam proses hukum, mulai dari identitas dan peran masing-masing pihak yang disebut korban, dugaan penggunaan senjata api, motif penembakan, hingga dugaan keterkaitan peristiwa dengan sengketa lahan.

Termasuk pula kebenaran mengenai pernyataan korban yang menyebut adanya pihak tertentu yang diduga memberikan perintah.

Sementara terkait sengketa lahan dan klaim bahwa Kelompok Tani Hijau Permai telah memenangkan perkara hingga tahap eksekusi, informasi tersebut sejauh ini berasal dari keterangan pihak korban.

Dokumen STPL yang diterima redaksi tidak memuat riwayat putusan maupun dokumen pelaksanaan eksekusi lahan.

Karena itu, seluruh rangkaian dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun pihak terkait lainnya.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait