Dugaan Penggelapan Bantuan Alsintan 2019 oleh Bendahara Kelompok Pertanian Desa Negeri Jemanten

IMG 20250220 WA0019

LAMPUNG TIMUR | Go Indonesia.id – Bantuan alat produksi pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian pada tahun 2019, yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, diduga telah disalahgunakan oleh bendahara kelompok tani setempat.

Dugaan ini mencuat setelah salah satu anggota kelompok tani melaporkan ketidaksesuaian distribusi alat tersebut pada 15 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pemerintah pusat memberikan bantuan Alsintan, seperti traktor roda empat dan hand traktor, dengan tujuan menekan biaya produksi serta meningkatkan hasil pertanian demi kesejahteraan petani.

Namun, beberapa anggota kelompok tani mengaku bahwa mereka tidak pernah melihat atau menerima alat-alat tersebut sejak bantuan dikucurkan.

Kesaksian Anggota Kelompok Tani

Salah satu anggota kelompok tani berinisial T meminta media untuk menelusuri keberadaan bantuan tersebut.

“Mas, coba cari tahu. Kami mendapatkan informasi bahwa kelompok tani ini seharusnya menerima bantuan, tetapi hingga saat ini, kami belum pernah melihat fisiknya,” ujar anggota kelompok tani yang enggan disebutkan namanya.

Konfirmasi Bendahara Kelompok Tani

Saat dikonfirmasi, bendahara kelompok tani, Supriyanto, mengklaim bahwa bantuan Alsintan tersebut saat ini sedang dioperasikan di Kecamatan Sekampung.

“Bantuan itu sedang digunakan di Sekampung, karena di sini (Desa Negeri Jemanten) kurang aktivitas pertanian. Jadi, sementara kami alihkan ke sana,” ujarnya.

Namun, dari cara bicaranya, Supriyanto terkesan menutupi sesuatu dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pemindahan Alsintan tersebut.

Respons Kepala Desa

Sementara itu, Kepala Desa Negeri Jemanten, Halim, mengaku tidak mengetahui bahwa kelompok tani yang dibina oleh Supriyanto telah menerima bantuan Alsintan.

“Seharusnya, bantuan yang diberikan kepada kelompok tani tidak boleh dialihkan ke daerah lain, karena di desa kita juga sangat membutuhkannya.

Para pengurus seharusnya melaporkan aset yang diterima kepada kantor desa, agar bisa dimanfaatkan oleh kelompok tani dan masyarakat setempat,” tegas Halim.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi pengelolaan bantuan pertanian di Desa Negeri Jemanten.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat mengusut dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut, sehingga Alsintan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya.

Reporter : (Hen)


Advertisement

Pos terkait