Empat Organisasi Wartawan Natuna Layangkan Somasi: Kritik Boleh, Fitnah Jangan

IMG 20260216 WA0070

NATUNA | Go Indonesia.id – Empat organisasi profesi wartawan di Kabupaten Natuna, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Jurnalis Natuna (PJN), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), resmi melayangkan somasi terhadap pemilik akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna–Grup CCTV–Nya Masyarakat Natuna”.(16/2/26).

Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan penyerangan kehormatan profesi wartawan sekaligus potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyusul beredarnya pernyataan yang menyebut wartawan sebagai “oknum abal-abal” serta menuding insan pers sebagai penghambat pembangunan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 itu disampaikan secara resmi pada 16 Februari 2026. Tembusan surat diterima oleh admin grup WhatsApp, Sayed Mukhtarhadi (Abib Jong), serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Natuna, Richie Putra.

Dalam surat somasi tersebut, gabungan organisasi wartawan menilai pernyataan akun anonim tertanggal 14 Februari 2026 mengandung unsur penghinaan terhadap profesi pers dan berpotensi melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 28 UU ITE terkait larangan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau merugikan pihak lain melalui media elektronik.

Gabungan organisasi wartawan menuntut agar pemilik akun anonim tersebut segera:

1. Memberikan klarifikasi secara terbuka.

2. Menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers di Natuna.

3. Membuktikan atau menyebutkan secara jelas pihak yang dimaksud sebagai “oknum” dalam pernyataannya.

Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan, maka pernyataan tersebut dinilai sebagai fitnah dan tuduhan tanpa dasar yang dapat diproses secara hukum.

Organisasi wartawan memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik. Apabila tidak ada respons, maka langkah selanjutnya adalah pengajuan aduan resmi ke aparat penegak hukum. Bila ditemukan unsur pidana, proses akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi.

Ketua PWI Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi, menegaskan bahwa somasi ini bukan bentuk anti kritik.

Kami tidak anti kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Tapi jika sudah masuk wilayah fitnah dan penghinaan profesi, itu harus diluruskan. Ini soal menjaga marwah pers,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua PJN, Roy Parlin Sianipar, menilai ruang digital harus dikelola secara bertanggung jawab.

Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menuduh tanpa bukti. Ruang publik harus sehat dan beretika,” ujarnya.

Ketua IWOI Natuna, Baharullazi, menambahkan bahwa penggunaan akun anonim untuk menyerang profesi adalah praktik tidak demokratis.

Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Orang bisa seenaknya menuduh tanpa identitas, tanpa tanggung jawab,” katanya.

Sementara Ketua SMSI Kabupaten Natuna, Doni Papilius, menegaskan somasi adalah langkah hukum yang proporsional.

Kami masih membuka ruang dialog. Tapi jika tidak ada klarifikasi, maka jalur hukum adalah konsekuensi yang wajar,” ujarnya.

Gabungan organisasi wartawan Natuna menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa kritik terhadap pers sah dan dilindungi, namun fitnah, generalisasi, serta tuduhan tanpa dasar terhadap profesi wartawan adalah bentuk pelanggaran etika dan hukum yang tidak boleh dinormalisasi.

Redaksi


Advertisement

Pos terkait