DOMPAK,KEPRI | Go Indonesia.id– Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa empat perusahaan tambang silika di Kabupaten Natuna telah mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Provinsi Kepri. Namun, hingga saat ini baru dua perusahaan—PT Indo Karya Jaya (IKJ) dan PT MMI—yang telah menyampaikan laporan kegiatan triwulanannya.
Sementara dua perusahaan lainnya, yaitu PT Mutiara Bumi Khatulistiwa (MBK) dan PT ZER, belum menyampaikan laporan karena masih dalam tahap persiapan operasional.
Hal ini disampaikan oleh kadia ESDM,melalui Reza Muzzamil Jupri, Analisis kebijakan ahli muda DESDM Provinsi Kepri, kepada Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Natuna saat ditemui di Kantor DESDM di Komplek Perkantoran Provinsi Kepri, Dompak, pada (16 Mei 2025).
Reza menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2023/2024, seluruh pendapatan dari pajak daerah hasil aktivitas tambang silika di Natuna masuk sepenuhnya ke kas daerah Kabupaten Natuna.
“Untuk provinsi, kontribusinya masih nol rupiah. Baru tahun ini (2025) direncanakan provinsi mulai mendapatkan bagian,” ungkapnya.
Menanggapi pemberitaan media sebelumnya terkait dugaan penutupan informasi soal pajak oleh pihak perusahaan, Reza berharap agar media dapat langsung mengonfirmasi hal tersebut ke instansi terkait di Kabupaten Natuna.
“Semua hal yang menyangkut kepentingan publik tidak boleh ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dan media segera melaporkan jika ditemukan aktivitas pertambangan ilegal di lapangan.
“Kegiatan tambang ilegal sangat merugikan negara dan daerah,” ujarnya mengakhiri.
Reporter : Baharullzi