Reporter : M. Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id – Bau busuk praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menyeruak di Kabupaten Merangin.
Sebuah Excavator hijau merek Soom Lion, diduga milik IING, tertangkap beroperasi leluasa di Desa Baru Sungai Sakai, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Selasa (03/09/2025).
Alat berat itu tampak menggaruk tanah dan mengobrak-abrik tepian Sungai. Sungai Tembesi kini berubah keruh, tercemar limbah tambang, dan mengancam sumber kehidupan masyarakat.
Seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan mengungkap fakta mencengangkan.
βBenar pak, Excavator Soom Lion itu milik IING,β tegasnya kepada media.
Namun, saat diminta nomor telepon pemilik, ia hanya menjawab singkat.
βSaya tidak punya HP, pak.β
Warga mendesak Kapolsek Muara Siau, Kapolres Merangin, hingga Kapolda Jambi, untuk tidak lagi bermain-main dengan laporan masyarakat.
Mereka menuntut alat berat itu segera disita dan dimusnahkan, bukan sekadar diberi peringatan.
βKalau aparat masih diam, berarti ada apa-apanya. Sungai kami sudah jadi korban, jangan tunggu rakyat marah!β ucap warga dengan nada kesal.
Aktivitas PETI ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi kejahatan lingkungan. Hukum sudah jelas :
– Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba :
βSetiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.β
-:Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup :
βSetiap orang yang dengan sengaja mencemari lingkungan dipidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.β
Artinya, jika penegak hukum serius, pemilik Excavator bisa langsung dijerat dengan hukuman berat.
Kutipan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, akademisi sekaligus tokoh hukum, menegaskan bahwa kasus PETI tidak bisa dilepaskan dari indikasi adanya bekingan oknum berpengaruh.
βNegara jangan kalah dengan mafia tambang. Kalau aparat masih tutup mata, jangan-jangan mereka sudah jadi tameng para perusak lingkungan. Hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah,β tegasnya.
Sutan Nasomal menekankan bahwa pembiaran terhadap PETI bukan hanya melawan hukum, tapi juga mengkhianati generasi bangsa.
βSungai Tembesi itu sumber hidup rakyat. Kalau terus dikeruk, yang lahir bukan emas, tapi bencana sosial dan ekologis.β
Hingga berita ini diturunkan, Excavator hijau tersebut diduga masih bekerja di lokasi.
Masyarakat kini menunggu, beranikah aparat bertindak tegas, atau justru membiarkan PETI tumbuh subur di Tiang Pumpung?
Bersambung..
*Redaksi*