JAMBI | Go Indonesia.id – Forum Gabungan Tiga LSM (RPG) yang peduli terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, kembali menyuarakan aspirasi dan keadilan demi bangsa dan Negara.
Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengambil alih kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017 dan menyelesaikannya dengan serius dan konsisten.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran sebesar Rp. 5.027.802.069. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun perkembangan kasus tersebut terkesan lambat, terutama terkait anggota DPRD yang telah mengembalikan dana tersebut.
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku korupsi.
Berdasarkan hal ini, RPG mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menetapkan tersangka dan menahan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2017-2021 yang menerima tunjangan rumah Dinas.
RPG juga menuntut penyelidikan terhadap peran serta eks Bupati Kerinci, Adirozal, yang diduga terlibat dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan rumah dinas. Berdasarkan Perbup No. 22 Tahun 2017, tunjangan rumah dinas ditetapkan sebagai berikut:
1. Ketua DPRD sebesar Rp. 12.126.300,-/Bulan.
2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 10.688.000,-/Bulan.
3. Anggota DPRD sebesar Rp. 8.792.800,-/Bulan.
Pada tahun 2021, Perbup No. 12 mengubah besaran tunjangan rumah dinas menjadi:
1. Ketua DPRD sebesar Rp. 14.365.200,-/Bulan.
2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 12.623.000,-/Bulan.
3. Anggota DPRD sebesar Rp. 10.380.500,-/Bulan.
RPG menduga perubahan ini dilakukan tanpa dasar yang jelas dan menuntut penyelidikan lebih lanjut. Mereka juga mempertanyakan uang titipan anggota DPRD di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang disimpan di Bank BRI Sungai Penuh.
Kasus ini semakin rumit dengan adanya penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung RI dan pengakuan dalam sidang Tipikor Jambi yang menyebut ketiga terdakwa hanya sebagai pelengkap administrasi.
Selain itu, memorandum dari Jaksa Agung RI yang menunda proses pemeriksaan hukum selama rangkaian proses pemilu 2024 menambah ketidakpastian penyelesaian kasus ini.
RPG berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini dan akan kembali melakukan aksi jika tidak ada tindak lanjut yang signifikan.
Mereka menegaskan pentingnya keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.(Tim)
Dewan Redaksi