Reporter : Rinaldy
TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Pembangunan gedung SMA Negeri 7 Tanjung Jabung Barat di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, yang dibiayai anggaran negara bernilai miliaran rupiah, kini menuai sorotan tajam. Bangunan yang belum lama selesai dikerjakan itu sudah menunjukkan kerusakan di berbagai bagian, memunculkan dugaan kuat kualitas rendah, pengurangan spesifikasi, hingga indikasi mark-up anggaran.
Fakta di lapangan menunjukkan kerusakan terjadi di usia bangunan yang masih sangat dini. Kondisi ini dinilai tidak wajar dan mengarah pada dugaan lemahnya perencanaan teknis, buruknya mutu material, serta minimnya pengawasan proyek.
Padahal, proyek tersebut digadang-gadang sebagai penunjang utama peningkatan kualitas pendidikan di wilayah Tanjung Jabung Barat. Namun realita justru berbanding terbalik dan menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.
βIni bangunan baru, tapi kondisinya sudah rusak. Anggarannya miliaran rupiah, hasilnya sangat mengecewakan. Kami menduga ada yang tidak beres,β ungkap salah seorang warga setempat, Rabu (24/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun instansi teknis terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik bahwa proyek ini tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis (bestek).
Jika merujuk pada regulasi, dugaan penyimpangan dalam proyek ini berpotensi melanggar:
1. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
2. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu, keselamatan, serta ketentuan teknis bangunan.
Pakar hukum internasional dan pidana ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, menegaskan bahwa kerusakan dini pada proyek bernilai besar merupakan indikator awal terjadinya tindak pidana korupsi.
βBangunan negara yang baru selesai tapi sudah rusak adalah tanda kuat adanya pengurangan volume, kualitas material di bawah standar, atau mark-up anggaran. Aparat penegak hukum wajib masuk. Jika dibiarkan, ini menjadi kejahatan sistemik yang merampok hak pendidikan rakyat,β tegas Prof. Sutan Nasomal.
Masyarakat mendesak Inspektorat, BPK, Kejaksaan, hingga aparat kepolisian untuk segera melakukan audit teknis dan audit keuangan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka menilai proyek pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bancakan oknum-oknum tertentu.
Apabila terbukti terjadi mark-up anggaran, pengurangan spesifikasi, atau kelalaian pengawasan, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses hukum tanpa pandang bulu, mulai dari penyedia jasa hingga pejabat penanggung jawab kegiatan.
Kasus ini kembali menjadi cermin buruk pengelolaan anggaran pendidikan di daerah, sekaligus peringatan keras agar transparansi dan akuntabilitas benar-benar ditegakkan.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 7 Tanjung Jabung Barat belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait pada edisi berikutnya.(*)
REDAKSI






