JAKARTA | Go Indonesia.id – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terus mengupayakan pemanfaatan Gedung Miamari sebagai fasilitas pendukung pendidikan, penelitian dan pengembangan sektor kelautan-perikanan.
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan Pemkab Pulau Morotai dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pertemuan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai bersama Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP) KKP RI Dr. I Nyoman Radiarta, S.Pi., M.Sc., serta Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Yayan Hikmayani, S.Pi., M.Sc.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Pulau Morotai kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI terkait permohonan pinjam pakai Gedung Miamari.
Pemkab Morotai mengusulkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam menunjang pengembangan Universitas Pasifik Morotai.
Rencana pemanfaatan itu juga akan disinergikan dengan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Juanga serta keberadaan UPTD yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai.
Kepala BPPSDMKP KKP RI Dr. I Nyoman Radiarta pada prinsipnya menerima proposal yang diajukan Pemkab Morotai.
Meski demikian, proses pemanfaatan gedung tersebut masih menunggu disposisi Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Disposisi tersebut nantinya menjadi dasar bagi BPPSDMKP untuk melanjutkan proses administrasi, termasuk melengkapi dokumen dan persyaratan pinjam pakai aset.
Dalam pembahasan awal, skema pinjam pakai direncanakan berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal lima tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Morotai berharap Gedung Miamari dapat memberikan manfaat lebih luas bagi daerah, terutama dalam memperkuat pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat sekaligus mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan.
Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti setelah adanya disposisi Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Mir | Jurnalis Go Indonesia.id







