Gudang Minyak Ilegal Munir Kembali Beroperasi di Tanjab Barat, Diduga Dikawal Oknum Aparat

1ab

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Mafia minyak ilegal kembali menunjukkan eksistensinya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. Gudang minyak milik Munir yang berada di kawasan Sungai Saren, Kecamatan Bram Itam, kini kembali aktif setelah beberapa bulan mati suri. Ironisnya, aktivitas distribusi minyak ilegal tersebut diduga kuat mendapat pengawalan dari oknum aparat.

Dari hasil penelusuran di lapangan, Gudang Munir kini beroperasi lebih masif. Tidak hanya mengandalkan armada lama, Gudang ini bahkan telah menambah kapal tongkang dan boat untuk mempercepat distribusi. Dua kali pengiriman besar dilaporkan telah terjadi dalam sepekan terakhir.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œGudang Munir itu sudah aktif lagi. Dua trip pengiriman sudah jalan,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (21/07/2025).

Lebih memprihatinkan, mobil colt diesel yang mengangkut minyak dari Bayung, Sumatera Selatan, dilaporkan masuk ke Gudang pada dini hari dan langsung menyalurkan muatan ke kapal tongkang yang telah standby di belakang Gudang.

β€œMobil Munir itu dikawal aparat. Mereka masuk subuh-subuh, langsung bongkar muatan ke tongkang,” tambah warga tersebut.

Kegiatan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran dan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jambi. Masyarakat menilai bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat memperkuat asumsi bahwa bisnis ilegal ini sengaja dibiarkan tumbuh subur.

β€œKami minta APH jangan diam saja. Ini sudah jadi rahasia umum. Tinggal keberanian aparat untuk bongkar dan tindak,” tegas seorang warga lainnya.

Bisnis minyak ilegal yang terorganisir dan terlindungi ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga merugikan pendapatan Negara dan Daerah. Praktik semacam ini memperkaya segelintir mafia, sementara rakyat menanggung akibat buruknya.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait atas aktivitas ilegal yang kembali menggeliat tersebut.

Redaksi GoIndonesia.id akan terus memantau dan mendesak pihak berwenang agar menindak Tegas para pelaku dan oknum yang terlibat.

Redaksi


Advertisement

Pos terkait