Gugat Pra Peradilan, Tim Hukum Zainal Abidin Bongkar Dugaan Penangkapan Ilegal di Tanjab Timur

IMG 20260406 WA0098

TANJAB TIMUR | Go Indonesia.Id – Langkah tegas diambil Tim Hukum Zainal Abidin Law Firm & Rekan dengan mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan klien mereka.

Dalam siaran pers yang diterima, tim kuasa hukum menilai tindakan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œKami menempuh jalur pra peradilan sebagai upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya proses hukum yang dijalankan terhadap klien kami,” tegas tim hukum.

Dalam gugatan tersebut, tim hukum meminta majelis hakim menyatakan seluruh proses hukum terhadap kliennya batal demi hukum (nul en niete waarde).

Mereka mengungkap sejumlah poin krusial yang menjadi dasar gugatan, di antaranya:

– Pertama, penangkapan disebut dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 17. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat utama dalam tindakan perampasan kebebasan seseorang.

– Kedua, aparat disebut tidak membacakan hak-hak tersangka saat penangkapan. Klien tidak diberi penjelasan terkait pasal yang disangkakan maupun alasan penangkapan, serta tidak diberikan akses pendampingan hukum sejak awal. Hal ini dinilai melanggar KUHAP Pasal 54 serta prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Indonesia.

– Ketiga, proses penyidikan dinilai berlangsung terburu-buru, tidak transparan, dan cenderung mengabaikan posisi klien sebagai subjek hukum yang memiliki hak perlindungan.

Tim hukum menegaskan bahwa pengajuan pra peradilan ini bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

β€œHukum dibuat untuk melindungi, bukan untuk menakut-nakuti. Jika prosesnya sudah cacat, maka hasilnya pun tidak akan memiliki keabsahan,” tegas mereka.

Mereka juga meminta majelis hakim untuk memeriksa perkara ini secara objektif dan berani mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum yang ada.

Selain itu, tim hukum turut mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan guna memastikan terciptanya penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang.

Kasus ini kini menjadi sorotan, sekaligus ujian bagi integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait