Reporter : Rinaldy
TANJAB BARAT | Go Indonesia.id β Komitmen keras Polsek Tebing Tinggi, Polres Tanjab Barat, dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Hanya berselang tiga hari dari pengungkapan kasus sebelumnya, tiga pelaku baru kembali diringkus aparat pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BP (29), SA (30), dan ES (40). Mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham J, SH, membenarkan penangkapan itu. Ia mengungkapkan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi.
βSetelah menerima informasi, kami langsung bergerak cepat. Penggeledahan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang saya pimpin langsung dan disaksikan Ketua RT setempat. Ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan,β ujar IPDA Andi.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan ketiganya dalam tindak pidana narkotika. Di antaranya :
– 1 klip bening sedang berisi sabu,
– 1 HP kecil Samsung hitam,
– 1 HP besar Samsung hitam,
– 1 HP Oppo ungu,
– 2 sendok takar dari pipet,
– 1 ikat plastik klip bening kosong.
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
βPara pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,β tegas Kapolsek.
IPDA Andi juga memberikan apresiasi kepada warga yang telah berani melapor.
βIni bukti nyata bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami tak beri ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di Tebing Tinggi,β tutupnya.
Polsek Tebing Tinggi bersama Satresnarkoba Polres Tanjab Barat menegaskan, perang terhadap narkoba akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan masa depan generasi muda.(*)
*Redaksi*