Editor : Benny
TEBO | Go Indonesia.id- Hasana Dewi wanita kelahiran Tebo 13 Desember 1969, yang berdomisili di Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Hadir di ruang tunggu Pengadilan Negeri Tebo untuk memenuhi undangan sidang putusan yang rencananya akan di bacakan majelis Hakim pada hari Selasa, 16 Januari 2024.
Berdasarkan impormasi yang di sampaikan panitera, keputusan sidang tidak dapat berlangsung hari ini, di tunda pekan depan karena Hakim ketua tidak berada di tempat dan dikabarkan berada di luar kota.
Usai sidang tuntutan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya pada minggu yang lalu yaitu, korban di tuntut karena di nyatakan bersalah secara Hukum atas perbuatan melawan Hukum, berdasarkan dengan alat bukti serta keterangan saksi dan di akui terdakwa secara jujur atas perbuatannya. Diancam dengan kurungan 1 Bulan Penjara.
Berdasarkan naskah tuntutan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini lah membuat keluarga korban curiga dan penuh tanda tanya, “seakan menolak batinnya” saat di temui awak media Goindonesia di Gedung Pengadilan Negeri Tebo.
Masih dari suami korban, dari awal sidang, suami korban bilang banyak keganjilan yang kami rasakan kata SS selama sidang berlangsung, misalkan Hakim ketua memberi pertanyaan kepada terdakwa terkesan asal-asalan, justru beda dengan 2 orang Hakim anggota yang kami nilai lebih serius menanyakan perkara ini dengan detil dan sesuai pakta.
“Uniknya lagi pada sidang sebelumnya, justru Hakim ketua lebih agresif bahkan lebih mencecar banyak pertanyaan kepada korban, yang seolah-olah korban ini malah ke balik menurut saya yang bersalah,” kata suami korban.
Padahal perkara ini ada 3 (Tiga) poin menurut saya selaku orang awam :
– Pertama mengambil hak orang lain tanpa seizin pemiliknya.
– Kedua merusak tanaman itu di akui terdakwa dari 10 pohon pinang, di akui 8 batang.
– Tiga penganiayaan lengkap dengan unsur barang bukti sepotong bambu berdiameter kurang lebih 1 meter dan bambu yang di gunakan terdakwa saat membabi buta waktu memukuli korban, serta hasil visum dan sebilah parang.
Saat sidang berlangsung Hakim anggota menanyakan kebenaran berkas yang dikirimkan Jaksa, terdakwa menjawab tegas dan mengakui kebenaran berkas ini, bahkan Beliau terdakwa menambahkan dia melakukan semua ini karena ada rasa dendam kepada orang tua korban.
Sementara di tempat terpisah salah seorang ketua LSM di Kabupaten Tebo berinisial PS turut memberikan komentar kekecewaannya atas kinerja pilar penegak Hukum di Kabupaten Tebo akhir-akhir ini.
“Belum lama tambahnya heboh masyarakat Kabupaten Tebo terkait kasus terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur yang diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Tebo dengan kurungan 3 bulan penjara, ini bakal muncul lagi kinerja buruk yang akan menggegerkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tebo khususnya dan umumnya seluruh lapisan masyarakat Indonesia.” Tegas ketua LSM ini.
Masih dari ketua LSM, mau dibikin apa Hukum di Tebo ini, seenaknya memperlakukan Hukum tanpa memandang latar belakang kebenaran yang harus di tegakan, serta hak dan keadilan orang lain,” tutupnya.(Red)
Reporter : Endita Ms