JAMBI | Go Indonesia.id – Menjelang pelaksanaan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) serentak di Kota Jambi pada 26 April 2025, beredar kabar mengejutkan di media sosial yang menyebutkan adanya pungutan biaya pendaftaran sebesar Rp 1 juta bagi setiap calon ketua RT.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan di berbagai grup WhatsApp warga sejak beberapa hari terakhir. Dalam pesan yang beredar, disebutkan bahwa biaya administrasi ini harus diserahkan kepada panitia paling lambat Sabtu, 19 April 2025.
Dari foto yang diterima Awak Media pada Selasa (22/4/2025), terlihat uang pendaftaran dikumpulkan dalam map berwarna merah, yang di bagian depannya wajib mencantumkan nama bakal calon ketua RT dan alamat lengkap.
Selain itu, dalam pesan tersebut juga diinformasikan masa kampanye calon ketua RT akan berlangsung mulai 20 hingga 24 April 2025. Pada periode ini, para calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi kepada warga, sementara panitia pemilihan fokus pada pendataan pemilih dan persiapan undangan.
Salah satu calon ketua RT yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menyebutkan, dana sebesar Rp 1 juta digunakan untuk kebutuhan logistik pemilihan, seperti sewa tenda dan perlengkapan lainnya.
Terkait kabar ini, GO Indonesia.id tengah berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak panitia pemilihan, lurah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat setempat.
Sebagai informasi, pemilihan ketua RT di Kota Jambi tahun ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Ketua RT, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKM), dan Lembaga Adat Kelurahan (LAK). Regulasi ini menegaskan pentingnya penguatan peran RT sebagai ujung tombak pembangunan berbasis komunitas.
Adapun syarat untuk menjadi ketua RT antara lain : berdomisili di lingkungan RT yang bersangkutan, berusia minimal 25 tahun, memiliki kemampuan memimpin, serta tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.
Tahapan pemilihan meliputi pendaftaran dan verifikasi calon, masa kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara dan pelantikan ketua RT terpilih.
Go Indonesia.id akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan pungutan biaya pendaftaran ini dan akan menyampaikan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.(*)
Redaksi