MERANGIN | Go Indonesia.id – Orang Tua (M Tasa) sudah Bau Tanah melakukan perbuatan Cabul anak di bawah umur. Korban berinisial (KR) usia 5 (Lima) Tahun, beralamat Dusun kandang, Desa Lubuk Bringin, kecamatan Siau, kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kronologisnya begini, sehari sebelum kejadian Pelaku memberi Uang kepada Korban (KR) sebanyak Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah). Kesokan harinya pada Rabu, 05 Juni 2024, sekira pukul 12:24 WIB. Pelaku memangil sikorban kewarung manisan miliknya dengan memberi Uang sebanyak Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Tidak bebera lama kemudian, pelaku mengajak Korban ke Rumahnya (M Tasa) yang berada di pemukiman warga Dusun Kandang, Desa Lubuk Bringin, Kecamatan Siau, Kabupaten Merangin.
Setelah kejadian, korban pulang ke rumah neneknya, yang juga tempat tinggal korban saat ini, sesampai di Rumah kakek bertanya siapa yang memberi Uang (Karen) nama samaran korban, dengan nada Isak tangis korban menjawab, orang tua itu (M Tasa). Tua Bangka itu, membuka celana Karen, pegang barang Karen dan menusuk kemaluan karen pakai Jari.
Pengakuan korban kepada sang Kakek, “pelaku membuka Celana Korban, lalu meraba-raba kemaluan korban dan menusuk kemaluan korban dengan jari sampai korban menangis.” Ujar Kakek korban.
kakek Karen mengatakan dengan awak media ini, pada Tanggal 12 Juni 2024, dini hari. “Saya Kakek Korban (Awaludin) semenjak Ibunya Ria meningal, Tahun 2019, sampai hari ini, dia ikut dengan kami.” Kata Kakek Karen.
“Saya tidak terima cucu saya di perlakukan seperti Binatang oleh pelaku (M Tasa), diminta kepada awak media ini melaporkan kepada pihak yang berwajib, walau kasus ini diselesaikan secara Hukum Adat.” Tambah Kakek Karen.
Menurut laporan warga yang enggan dituliskan namanya. “Kadus Dusun Kandang tidak di libatkan waktu rapat Bayar utang Adat berupa; Uang Harga diri Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah), Beras 20 (Dua Puluh) Gantang dan Kambing Satu Ekor serta Selemak Semanisnya. Hukum Adat di Rumah warga, seharusnya dirumah orang tua cerdik pandai.” Kata warga.
Berita ini diterbitkan, karena penyelesaian antara orang Tua Korban (Herman) dengan pihak pelaku (M Tasa) tidak menunggu saya pulang dari Kebun. bukan hanya itu Surat perdamaian itu, Diduga tampa saksi.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kapolres Merangin tindak lanjuti Kasus ini sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.(Tim)
Dewan Redaksi