HGU habis Sejak 2017 tetap Diperpanjang -LPRI buka Bukti ; Bapenda Sembunyikan Data Pajak ,duga Kebocoran PAD Ratusan Juta

1G 49 e1790691085720

BANYUWANGI | Go Indonesia.idβ€” Kasus Serius terungkap ! Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah habis sejak 17 DESEMBER 2017 ternyata masih beroperasi, bahkan DIPERPANJANG β€” tanpa jejak pembayaran pajak! Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Banyuwangi bersama YLBH LPKPK mendatangi Bapenda Banyuwangi Selasa (29/9/2026) untuk menuntut kejelasan, namun jawaban yang diterima justru memperkuat dugaan kuat adanya penutupan fakta!

Lahan yang seharusnya sudah tidak punya izin ini hingga kini masih aktif dipanen ribuan butir kelapa setiap harinya β€” berproduksi tanpa kejelasan status hukum maupun kewajiban pajaknya. Saat ditanyakan, Kabid Pendataan Bapenda, Hanum, menyatakan: “Data wajib pajak dirahasiakan, kami tidak tahu apakah pajaknya masih dibayar atau sudah mati.”

Bacaan Lainnya

Advertisement

Alasan kerahasiaan ini langsung dibantah keras Ketua LPRI DPC Banyuwangi, Agus Purwanto:

“JANGAN GUNAKAN ALASAN RAHASIA UNTUK MENUTUPI KESALAHAN! Tidak ada kerugian jika jumlah pajak diketahui publik. Justru kerahasiaan inilah yang menjadi sarang kebocoran! Perpanjangan HGU WAJIB bayar BPHTB β€” tapi di sini perpanjangan terjadi tanpa terdeteksi pembayarannya. DARI MANA HGU BARU ITU DITERBITKAN? SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?”

Agus menegaskan: “Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik seakan dibungkam di Bapenda Banyuwangi. Dalih rahasia ini hanya untuk melindungi kepentingan perorangan atau golongan, bukan melindungi rakyat! Kami TIDAK AKAN DIAM. Kasus ini akan kami bawa sampai ke PUSAT, sampai kebocoran PAD Banyuwangi dihentikan dan dipertanggungjawabkan!”

Fakta pahit ini: lahan mati izinnya 9 tahun lalu, masih menghasilkan keuntungan, pajaknya tak terlihat β€” dan data sengaja ditutup-tutupi. LPRI berjanji tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap sepenuhnya.

Indah/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait