HPM Pasir Kuarsa Disorot: Kebijakan Pemda Dinilai Putus Lapangan Kerja dan Bebani Pengusaha

IMG 20260411 WA0058

KEPRI | Go Indonesia.Id – Polemik Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di Kepulauan Riau kini semakin tajam. Tidak hanya berdampak pada terhentinya aktivitas tambang, kebijakan yang diterapkan juga dinilai memutus lapangan kerja serta menambah beban bagi para pengusaha.

Di lapangan, aktivitas produksi dilaporkan tidak berjalan optimal. Dampaknya langsung dirasakan oleh para pekerja tambang yang kehilangan sumber penghasilan akibat berhentinya kegiatan operasional.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kondisi ini diperparah dengan adanya kenaikan beban pajak dari 10 persen menjadi 14 persen. Bagi pengusaha, kenaikan tersebut menjadi dilema tersendiri di tengah situasi usaha yang sudah tertekan akibat kebijakan HPM yang dinilai tidak sejalan dengan harga pasar.

Di satu sisi, pengusaha dituntut memenuhi kewajiban pajak yang meningkat. Namun di sisi lain, kegiatan produksi justru tidak berjalan maksimal, sehingga kemampuan untuk bertahan semakin terbatas.

Situasi ini memunculkan kritik terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dinilai belum mengambil langkah cepat dan konkret. Alasan β€œmasih dalam kajian” dianggap tidak sebanding dengan dampak yang kini sudah dirasakan langsung oleh pekerja dan pelaku usaha tambang.

Para pekerja tambang menjadi pihak yang paling terdampak. Ketika produksi berhenti, lapangan kerja otomatis hilang. Sementara itu, pengusaha juga berada dalam tekanan karena harus menghadapi kebijakan yang dinilai kurang adaptif terhadap kondisi pasar, ditambah beban pajak yang meningkat.

Secara regulasi, penetapan HPM seharusnya mengacu pada harga di mulut tambang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Namun jika kebijakan tersebut justru membuat usaha tidak berjalan, maka dampaknya bukan peningkatan pendapatan daerah, melainkan stagnasi bahkan penurunan aktivitas ekonomi.

Kritik juga diarahkan pada lambannya evaluasi kebijakan. Dalam kondisi ekonomi yang dinamis, keterlambatan mengambil keputusan dinilai sama dengan membiarkan tekanan terhadap sektor tambang terus berlanjut.

Pemerintah daerah diminta segera melihat kondisi riil di lapangan dan mengambil langkah korektif. Kebijakan yang diambil seharusnya mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah, keberlangsungan usaha, dan perlindungan lapangan kerja.

Tanpa langkah cepat, bukan hanya investasi yang terancam, tetapi juga keberlangsungan hidup para pekerja tambang yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.

Pada akhirnya, persoalan HPM pasir kuarsa di Kepri bukan sekadar soal angka atau regulasi. Ini adalah soal dampak nyata terhadap ekonomi masyarakat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya produksi, tetapi juga lapangan kerja dan kepercayaan pelaku usaha di daerah.

Reporter: Baharullazi


Advertisement

Pos terkait