Hubungan Kerja Sama PDAM Tirta Nusa Natuna dan Gapoktan Lappan Terus Terjalin Harmonis

IMG 20251021 WA0131

NATUNA | Go Indonesia.id_ Hubungan kerja sama antara PDAM Tirta Nusa Natuna dan Gapoktan Lappan terus terjalin harmonis dalam pengelolaan sumber air bersih yang berasal dari wilayah hutan lindung.

Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pemanfaatan air baku untuk kebutuhan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam perjanjian tersebut, PDAM Tirta Nusa memiliki kewajiban memberikan kontribusi sebesar 1 persen dari hasil penjualan air kepada Gapoktan Lappan. Namun, selama masa kontrak lima tahun terakhir, kewajiban tersebut belum pernah ditagihkan oleh pihak Gapoktan.

Direktur PDAM Tirta Nusa Natuna sekaligus Ketua Gapoktan Lappan, Zaharuddin, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menagih kontribusi tersebut bukan berarti mengabaikan isi kesepakatan, melainkan bentuk pengertian terhadap kondisi keuangan PDAM yang masih berproses menuju kestabilan.

“Selama lima tahun ini, kami belum melakukan penagihan karena saya tahu betul kondisi PDAM Tirta Nusa yang belum stabil. Tapi itu bukan berarti kewajiban tersebut diabaikan, hanya menunggu sampai PDAM benar-benar sehat secara keuangan,” ujar Zaharuddin diruang kerjanya pada Selasa (21/10/2025).

Selain kontribusi 1 persen, PDAM juga memiliki kewajiban lain berupa setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah pusat.

Zaharuddin menambahkan, selain aspek finansial, kerja sama ini juga menekankan tanggung jawab bersama antara PDAM dan Gapoktan dalam menjaga kelestarian sumber air serta memastikan pemanfaatannya untuk kemakmuran masyarakat.

“Ada tanggung jawab moral di sini, yakni menjaga kelestarian sumber air agar masyarakat terus mendapatkan manfaatnya,” jelasnya.

Dalam kesepakatan tersebut, Gapoktan Lappan bertindak sebagai penyedia air baku, sementara PDAM menjadi pengelola sumber air bersih. Masa kontrak kerja sama berlaku setiap tahun dan selalu dievaluasi menjelang akhir Desember.

“Kontrak tahunan ini penting agar koordinasi tetap terjalin dan evaluasi bisa dilakukan secara rutin,” tambah Zaharuddin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya kini tengah fokus membenahi pengelolaan baik di tingkat PDAM maupun Gapoktan. Tujuannya agar peningkatan pendapatan di PDAM juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan anggota Gapoktan dan masyarakat sekitar sumber air.

Pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada Gapoktan Lappan sendiri telah diatur melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.627/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2017.

Kerja sama yang dibangun ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara lembaga masyarakat dan badan usaha milik daerah dapat berjalan berdampingan, dengan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan bersama.

Reporter: Sudirman


Advertisement

Pos terkait