JAMBI | Go Indonesia.Id – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis guna menyelaraskan penerapan hukum adat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Kegiatan ini menandai babak baru, di mana hukum adat tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap, melainkan diakui sebagai bagian sah dari sistem hukum nasional.
FGD bertajuk βMenyongsong Penerapan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru dari Perspektif Hukum Adat di Provinsi Jambiβ tersebut digelar di Balairungsari LAM Jambi, Sabtu (7/2/2026). Sekitar 100 peserta hadir, terdiri dari pengurus LAM kabupaten/kota, unsur kepolisian, kejaksaan, akademisi, Ketua RT, kepala sekolah, hingga perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jambi.
Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Datuk H. Hasan Basri Agus (HBA), menegaskan bahwa berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru per 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.
βHukum adat harus ditempatkan sebagai mitra hukum negara, bukan sebagai pesaing,β tegas HBA. Menurutnya, falsafah adat Jambi βyang kusut dileraikan, yang keruh dijernihkanβ sejalan dengan konsep keadilan restoratif modern yang menitikberatkan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, memaparkan secara teknis mekanisme penerapan sanksi adat agar sejalan dengan hukum positif. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP Baru, hukum adat dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, serta prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Beberapa poin penting yang disampaikan Polda Jambi antara lain, sanksi adat dapat diberlakukan untuk perkara dengan pidana denda kategori I maksimal Rp1 juta dan kategori II maksimal Rp10 juta.
Jenis sanksi adat di Jambi meliputi denda berat seperti Setanduk Kerbau dan Sepenggal Dagi, denda perdamaian Selemak Semanis, hingga ritual adat Cuci Kampung.
Dalam penerapannya, Polri akan memperkuat peran Bhabinkamtibmas untuk deteksi dini konflik agar perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme adat sebelum masuk ke ranah peradilan pidana. Namun, apabila pelaku tidak melaksanakan kewajiban adat yang telah ditetapkan, maka proses hukum acara pidana akan diambil alih sepenuhnya oleh negara.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan kritis dari peserta. Datuk Rusdan, salah satu tokoh adat, mempertanyakan penggunaan satuan Rupiah dalam sanksi adat, mengingat tradisi Melayu selama ini lebih mengenal satuan mal.
Selain itu, Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi, Irwansyah, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik agar penegakan tata tertib sekolah tidak mudah dikriminalisasi. Para Ketua RT yang hadir juga berharap adanya sosialisasi masif agar masyarakat memahami batasan perkara yang dapat diselesaikan secara adat di tingkat lingkungan.
Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah belum adanya payung hukum tertulis. Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Husaini, S.H., M.H., bersama akademisi Prof. Dr. H. Syamsir, sepakat bahwa LAM dan pemerintah daerah perlu segera melakukan inventarisasi delik adat sebagai dasar penyusunan regulasi.
βPerlu segera disusun Peraturan Daerah tentang Hukum Pidana Adat sebagai basis legalitas, agar identitas budaya Jambi semakin kuat dan memiliki kepastian hukum,β demikian rekomendasi utama hasil FGD tersebut.
Kegiatan ini ditutup secara resmi oleh Ketua Dewan Adat LAM Jambi, Datuk Hasan Basri Jamid, yang menegaskan bahwa hasil diskusi akan ditindaklanjuti menjadi langkah konkret kebijakan daerah demi terciptanya ketertiban masyarakat yang berakar pada kearifan lokal.
REDAKSI







