Ilegal Drilling di Senami Ancaman Kebakaran yang Diabaikan, Pemilik Tidak Peduli

1 2683

BATANGHARI | Go Indonesia.id – Aktivitas pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling) di kawasan Senami, Batanghari, kembali menjadi perhatian serius. Salah satu sumur ilegal yang dikelola oleh pihak berinisial “Kiting” terang-terangan mengabaikan ancaman kebakaran dan peringatan berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).

Situasi ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap keselamatan pekerja, masyarakat sekitar dan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Saat tim investigasi mendatangi lokasi pada Rabu (08/01/2025), fakta mencengangkan terungkap. Tidak ada alat keselamatan kerja maupun pemadam kebakaran yang disediakan.

Ketika ditanya soal langkah pencegahan kebakaran, seorang pekerja bahkan menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. “Abang itu siapa dan apa gunanya menyuruh kita menyediakan alat-alat pemadam?? Kalau pun terjadi kebakaran, Abang gak akan rugi juga kan,” ucapnya dengan santai.

2 439

Kegiatan ilegal seperti ini bukan sekadar pelanggaran Hukum, tetapi ancaman nyata bagi nyawa dan lingkungan.

Insiden kebakaran di lokasi ilegal drilling lain yang pernah menewaskan banyak korban tampaknya tidak memberikan pelajaran. Pengelola tetap acuh, tanpa rasa takut terhadap sanksi Hukum atau bahaya yang mengintai.

Masyarakat mendesak Aparat kepolisian, Pemerintah Desa, TNI dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan TEGAS.

Aktivitas ini jelas melanggar Hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (2) huruf b, yang melarang aktivitas yang memicu kebakaran hutan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Ketegasan harus menjadi prioritas. Pengawasan yang lemah hanya akan memperparah ancaman kebakaran dan kerusakan lingkungan. Aparat Hukum diminta tidak ragu untuk menindak pelaku utama dan pihak-pihak yang terlibat, tanpa kompromi.

Permasalahan ilegal drilling ini bukan hanya urusan Hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Tindakan nyata, bukan sekadar wacana, harus dilakukan segera untuk mencegah bencana yang lebih besar.(Tim)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait