BINTAN | Go Indonesia.idβ Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan transnasional, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) menggelar penyuluhan di Perumahan Telaga Surya, Kelurahan Tanjunguban Utara, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Desa Binaan Imigrasi yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan cara pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Penyuluhan disambut antusias oleh warga dan tokoh masyarakat. Dalam sesi tersebut, Robi Yuhendri, petugas Pimpasa, menjelaskan secara rinci berbagai modus yang biasa digunakan sindikat perdagangan orang, termasuk risiko berat yang harus ditanggung jika seseorang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
> βJangan mudah tergiur tawaran kerja bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur yang jelas. Risiko tertipu, disiksa, bahkan diperdagangkan sangat besar,β tegas Robi.
Ia juga mengedukasi warga mengenai proses legal pengurusan dokumen keimigrasian agar masyarakat bisa bekerja ke luar negeri secara sah dan terlindungi.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Adi Hari Pianto, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam deteksi dini dan pelaporan jika melihat indikasi perdagangan orang di sekitarnya.
> βKami terus mendorong langkah-langkah preventif melalui edukasi seperti ini. Penyuluhan akan kami lakukan secara bergilir di seluruh wilayah kerja,β ujar Adi.
Ketua RT.003 RW.004 Telaga Surya, Gusman, mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap program seperti ini terus dilanjutkan.
> βIni sangat bermanfaat bagi warga. Penyuluhan seperti ini membuat masyarakat lebih sadar dan tidak mudah menjadi korban,β katanya.
Melalui sinergi antara pihak imigrasi dan masyarakat, diharapkan kesadaran hukum dan kewaspadaan terhadap praktik TPPO dan TPPM semakin meningkat, sehingga masyarakat dapat terhindar dari jebakan sindikat yang kian marak.
Reporter: Suprin