Ini Pesan Untuk PJ Sekda Yang Baru Dilantik Di 2024 Kabupaten Banyuwangi

1 1214

BANYUWANGI | Go Indonesia.id – Bupati Banyuwangi, Ipuk Festiandani Azwar Anas, melantik Dr Ir. H Guntur Priambodo, MM sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 821.2/321/429.204/2024 tertanggal 18 September 2024.

Pelantikan ini dilakukan setelah mempertimbangkan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 18 September 2024 Nomor: 800/7003/204.4/2024 tentang Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ini Pesan Untuk PJ Sekda Yang Baru Dilantik  Di 2024 Kabupaten Banyuwangi

Dr Ir. H Guntur Priambodo, MM sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Kabupaten Banyuwangi. Ia dilantik sebagai PJ Sekda menggantikan Bapak Ir Mujiono M SI.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Festiandani Azwar Anas, dalam sambutannya menyampaikan pesan kepada PJ Sekda yang baru dilantik. “Saya berharap Pak Guntur dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh dedikasi. Saya juga berharap Pak Guntur dapat bekerja sama dengan seluruh jajaran Pemkab Banyuwangi untuk membangun Banyuwangi yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Ipuk.

Ir H Mujiono M.Si mantan Sekda Kabupaten Banyuwangi, dalam sambutannya menyampaikan pesan kepada PJ Sekda yang baru dilantik. “Saya mengucapkan selamat kepada Pak Guntur yang telah dilantik sebagai PJ Sekda. Saya yakin Pak Guntur dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Saya juga berharap Pak Guntur dapat meneruskan program-program yang telah kami jalankan selama ini,” ujar Mujiono.

Ilzam Nuzuli, Kepala BKPP Banyuwangi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan langkah yang tepat untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Banyuwangi. “Pak Guntur merupakan sosok yang berpengalaman dan memiliki dedikasi tinggi. Saya yakin Pak Guntur dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membawa Banyuwangi ke arah yang lebih baik,” ujar Ilzam.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan jika terdapat kekeliruan.

Tembusan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan instansi terkait lainnya.

Reporter ; (Indah razak)


Advertisement

Pos terkait