BATAM |Go Indonesia.id _Aula Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Batam dipadati seratusan siswa pada Kamis pagi, 2 Oktober 2025. Mereka tampak antusias mengikuti program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Lewat program ini, jaksa tidak hanya hadir di ruang sidang atau kantor kejaksaan, melainkan juga di ruang kelas untuk membekali para pelajar dengan pengetahuan hukum sejak dini. Tema yang diangkat kali ini: pencegahan narkoba, anti-bullying, dan kecerdasan bermedia sosial.
“Kita ingin anak-anak memahami bahaya narkoba, menjauhi perundungan, dan cerdas dalam menggunakan media sosial,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, yang menjadi narasumber utama. Ia hadir bersama tim JMS: Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Dodi.
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika, jenis-jenisnya, hingga konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku penyalahgunaan. “Dampaknya bukan hanya pada kesehatan, tapi juga masa depan yang suram hingga ancaman pidana mati,” ujarnya.
Tak kalah penting, siswa juga diajak memahami fenomena bullying. Menurut Yusnar, perundungan bisa berbentuk fisik, verbal, maupun psikologis. Sekali pun dilakukan satu kali, jika menimbulkan ketakutan mendalam, sudah termasuk perundungan. “Bullying bukan sekadar bercanda. Dampaknya bisa depresi, prestasi menurun, bahkan membuat korban enggan datang ke sekolah,” katanya.
Topik terakhir yang disoroti adalah media sosial. Di balik manfaatnya sebagai sarana informasi, komunikasi, dan edukasi, media sosial juga menyimpan sisi gelap: hoaks, kecanduan, cyberbullying, hingga pelanggaran privasi. Yusnar juga menyinggung Undang-Undang ITE terbaru yang perlu dipahami generasi muda.
Kegiatan berlangsung interaktif. Sejumlah siswa mengajukan pertanyaan seputar narkoba dan kasus hukum yang mereka temui di lingkungan sekitar. Kepala MTsN 1 Batam, Dra. Khairina, mengapresiasi kegiatan ini. “Sangat bermanfaat untuk menambah wawasan hukum anak-anak kami,” ujarnya.
Program JMS merupakan bagian dari Binmatkum (Pembinaan Masyarakat Taat Hukum) Kejati Kepri. Melalui kegiatan semacam ini, jaksa berharap pelajar tidak hanya mengenal hukum dari buku, melainkan juga bisa menginternalisasikan dalam perilaku sehari-hari.
Reporter : Iskandar
Sumber : Puspenkum kejagung RI