Janda Lansia di Kalirejo Mengeluh Tak Pernah Mendapat Bantuan Sosial

IMG 20250302 WA0028 1

BANYUWANGI | Go Indonesia.id – Rohimah, seorang janda lansia berusia 72 tahun yang tinggal di Desa Kalirejo, mengeluhkan bahwa selama bertahun-tahun ia belum pernah menerima bantuan sosial berkelanjutan dari Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).(3/3/25).

Rohimah hidup dalam kondisi yang memprihatinkan bersama tiga cucunya di rumah tumpangan di tengah area kebun kelapa, jauh dari permukiman warga. Rumah yang ia tempati tidak memiliki kamar mandi, sehingga untuk mandi maupun buang hajat, ia dan keluarganya harus memanfaatkan sungai kecil yang berada di sekitar rumah. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Rohimah bekerja serabutan, termasuk mengumpulkan daun kelapa kering (balarak) dan batok kelapa untuk dijual.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Mirisnya, meskipun hidup dalam keterbatasan, Rohimah belum juga menerima bantuan dari pemerintah.

Sementara itu, menurut pengakuan beberapa warga, justru ada beberapa keluarga yang tergolong mampu di Desa Kalirejo yang tetap mendapatkan bantuan sosial. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keakuratan data penerima manfaat di desa tersebut.

Menanggapi hal ini, tim Go Indonesia.id mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Kadinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi,

Henik Setiyorini. Melalui pesan WhatsApp pada 28 Februari 2025, Henik menjelaskan bahwa mekanisme penerimaan bantuan sosial harus melalui Musyawarah Perencanaan Desa (Musrenbangdes) atau musyawarah di tingkat kelurahan sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

“Setelah usulan masuk, penerima bantuan tetap harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat, karena semua bansos ditentukan oleh pusat, tidak serta-merta bisa diterima langsung,” jelas Henik.

Henik juga menambahkan bahwa desa atau kelurahan seharusnya melakukan evaluasi data penerima bantuan setiap tahun, terutama untuk menghapus data penerima yang telah meninggal atau yang sudah tidak lagi memenuhi syarat.

Dengan demikian, bantuan dapat dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.

“Mulai tahun ini, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memperbarui data penerima manfaat setiap tiga bulan sekali agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran,” pungkasnya.

Reporter: Indah Razak


Advertisement

Pos terkait