JAKARTA | Go Indonesia.id –Jaksa Aqung RI melalui Jaksa Aqung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr.Fadil Zumhana menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Kevin Geovanny Tompoma alias Kevin dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka
melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
2. Tersangka Hendra Alias Uhur bin Leo Mahrani dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka M. Framuja als Samuel bin H. Samat dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4. Tersangka Fajar Rizky Maulana bin Ifan Gantina dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang
disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Muhammad Dimas bin Sakri dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Ali Ilyas Sholeh bin Toha dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang disangka melanggar
Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
7. Tersangka Khoirul Umam bin Naheri dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang disangka melanggar
Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pe
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
8. Tersangka Khoiru Rokhim bin Sukeni dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka šukadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. yang disangka melanggar Pasal 351
10. Tersangka Mara Ganissha dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Bodong bin Haris dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka Andik Ahmad Soleh bin Sampir dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
13. Tersangka Yahya Achmad bin Achmad dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka Azizah Ravenna Anwar binti Muhammad Anwar dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang
disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009
tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
16. Tersangka Supriyanto bin (Alm.) Muninggar dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka
melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 53 Ayat (1)
17. Tersangka Tri Ulfa Khusna binti Djumiyo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka
melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
18. Tersangka Wahyu Bastian alias Way bin Narih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang
disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
19. Tersangka Panji Imam Muthalib Taslim alias Ongen dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka Wilyam Litaay alias Wili dari Kejaksaan Negri Maluku Tengah, yang disangka Pasal 351 Ayat (1) KHUHP Tentang Penganiayaan.
Alasan Pemberian penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif ini diberikan antara lain :
*. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta memberikan permohonan maaf
* Tersangka belum pernah dihukum;
•Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah
memberikan permohonan maaf;
• Pertimbangan sosiologis;
•Masyarakat merespon positif.
Ancaman pidana denda atau peniara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan,
paksaan, dan intimidasi,
cukan perbuatan pidana,
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar,
restoratif ini diberikan antara lain:
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan
Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)(*)
Editor : Zahra
Reporter : Iskandar
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr.Ketut Sumedana, oleh Andrie Wahyu Setiawan, S H, S.Sos., M.H./ Kasubid Kehumasan