Jembatan Gantung Cuma Berdiri Tiang Rp200 Juta di Muaro Pangi, Warga Kerja Swadaya, Tali Sling Tak Terpasang

IMG 20260206 WA0129

Repoter : M Juti

MERANGIN | GoIndonesia.id –
Pembangunan Jembatan Gantung Tanjung Muaro Sungai Duo di Desa Muaro Pangi, Kecamatan Matan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, terus menuai sorotan publik. Proyek tahun 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp200 juta itu dipertanyakan warga setelah diketahui upah pekerja hanya Rp30 juta dan masih mengandalkan swadaya masyarakat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Perbandingan tersebut dinilai tidak rasional dan memunculkan kecurigaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran. Warga mempertanyakan ke mana realisasi dana ratusan juta rupiah itu dialokasikan, sementara tenaga kerja dibayar minim dan sebagian bekerja secara gotong royong.

β€œIni uang negara. Kalau anggarannya besar tapi pekerja dibayar kecil dan swadaya, wajar kalau masyarakat curiga,” ujar salah seorang warga Muaro Pangi.

Padahal, jembatan gantung tersebut merupakan akses vital masyarakat, terutama untuk aktivitas pertanian dan mobilitas warga lintas sungai. Namun proyek strategis itu justru menyisakan indikasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24, disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan umum.

Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

Pengelolaan anggaran desa juga diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pembayaran upah tenaga kerja sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat, termasuk proyek pembangunan desa.

Minimnya penjelasan resmi terkait rincian anggaran jembatan gantung tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan berpotensi menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai rincian penggunaan anggaran dan perbedaan mencolok antara nilai proyek dan upah pekerja.

Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin, APIP, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit dan penelusuran menyeluruh guna memastikan proyek tersebut tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan.

β€œKalau memang bersih, buka saja datanya ke publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas warga.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait