Editor : Benny
BATANGHARI | GO-Indonesia.id – Diduga Kades Jangga gunakan Dana Desa untuk memperkaya diri, serta di bantu oleh menantunya dengan cara menggunakan nama kelompok tani Fiktif, sehingga bisa membeli 80 ekor Kambing, dengan menggunakan Dana Desa.
Saat awak media Investigasi di lapangan masyarakat dan Narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan bahwa kami merasa dirugikan oleh Kades terkait dengan pembelian kambing dengan program ketahanan pangan. (6/2/24)
Dugaan sementara apa yang di lakukan oleh Kades Jangga tersebut sudah melanggar Perdes dan Perda Kabupaten Batanghari, di karenakan menurut Narasumber “Kades tanpa kordinasi dengan perangkat Desa, BPD serta kelompak tani, terkait penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, Dana tersebut di belikan kambing, terlebih lagi Kades dan menantunya yang menggunakan atau membelanjakan untuk keperluan Desa, yang seharusnya Kades selaku pengguna anggaran bukan pelaksana atau pemborong.” Katanya.
Diduga kambing tersebut di pasok atau didatangkan dari Medan yang entah berapa hari dalam perjalanan tiba di Desa Jangga tepatnya hari Selasa, 12 Desember 2023.
Sangat di sayangkan kambing tersebut, sampai berita ini di terbitkan banyak yang mati lebih kurang 20 ekor. Masyarakat sekarang merasa cemas dan resah karena Hewan ternak mereka ada yang sudah tertular penyakit atau Virus seperti yang di bawa oleh kambing yang baru kena penyakit mata.
Dugaan sementara Dana Desa yang digunakan hampir mencapai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), ini semua di belanjakan oleh Kades dan menantunya tanpa melibatkan perangkat Desa yang lain.
Belum lagi menurut Narasumber terkait Proyek Desa yang di tangani Kades dengan menantunya, Jalan Setapak Dua Dusun, Gedung Paud, pembangunan WC dan pembangunan Sumur Bor serta ketahanan pangan yang di belikan kambing.
Kades ini memang berani, mulai di angkat menjadi Kades berani menggunakan kekuatnnya untuk mengambil alih pungsi tugas perangkat Desa yang lain, bahkan menantunya di jadikan Partner kerja.
Mohon kiranya kepada bapak Bupati Batanghari, bapak kepala Inpektorat, bapak kapolres, bapak kejari untuk menindak tegas kepala Desa Jangga yang sudah melanggar perda Batanghari.
Sambungnya, “bila mana di perlukan Narasumber dan masyarakat mereka bersedia memberikan keterangan.” Tutupnya.(Red)
Reporter : Rinaldi