MERANGIN | Go Indonesia.id – Kepala Desa Mentawak, Acang, dituduh melakukan pemberhentian sepihak terhadap Umi Salamah, Kadus Tiga Desa Mentawak. Umi Salamah menyatakan tidak pernah diberikan peringatan, alasan yang jelas atau mengikuti prosedur pemberhentian sesuai aturan. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Saya dipecat tanpa dasar Hukum!!Tidak ada surat peringatan, apalagi surat pemberhentian. Tiba-tiba, pada November 2024, posisi saya digantikan tanpa pemberitahuan atau proses seleksi perangkat Desa yang seharusnya dilakukan,” ujar Umi Salamah dengan tegas.
Menurutnya, selama 10 Bulan bekerja, ia tidak menerima hak berupa gaji yang seharusnya dibayarkan pemerintah Desa. Umi juga menuntut keadilan atas hak-haknya dan mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini.
Tindakan Kades Acang diduga melanggar Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Peraturan tersebut mewajibkan proses seleksi dan pemberhentian dilakukan secara transparan, melalui tim penjaringan, dengan alasan yang jelas, seperti pelanggaran Hukum atau ketidaksesuaian kinerja.
Namun, Umi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melanggar aturan atau menerima teguran selama menjabat. “Saya tidak melanggar apa pun. Ini murni keputusan sepihak yang tidak berdasar. Kalau alasan pribadi menjadi dasar pemberhentian, ini adalah bentuk tirani!!” tambahnya.
Ketika dimintai keterangan, Kepala Desa Mentawak, Acang, tidak memberikan tanggapan. Sementara itu, Camat Nalo Tantan, Agus Salim, yang seharusnya bertindak sebagai pengawas, diduga menghindari konfirmasi media. Upaya menghubungi Agus Salim melalui pesan WhatsApp hanya berakhir dengan pesan yang tidak terkirim.
“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan keberpihakan aparat terhadap keadilan. Saya meminta Dinas PMD dan DPRD untuk menyelidiki kasus ini. Jangan sampai kekuasaan di Desa digunakan semena-mena tanpa mempertimbangkan aturan Hukum,” tegas Umi.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena diduga mencerminkan lemahnya tata kelola Pemerintahan Desa. Umi Salamah meminta agar haknya selama menjabat dipenuhi, termasuk gaji yang belum dibayarkan. Ia juga mendesak agar Kades Mentawak diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kades tidak bisa bertindak seperti raja kecil di Desa. Ada Hukum yang harus ditegakkan!!” ujar Umi Salamah penuh amarah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Desa maupun Pemerintah Kecamatan.(*)
*Redaksi*