TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Seorang pemimpin, khususnya Kepala Desa, seharusnya menjunjung tinggi etika dan memberikan pelayanan baik kepada setiap tamu.
Namun, berbeda halnya dengan Thobrani, Kepala Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, yang justru terkesan arogan saat menerima kunjungan salah Satu wartawan Goindonesia.id pada Kamis, 9 Januari 2025.
Dalam kunjungan tersebut, wartawan Goindonesia.id yang bertujuan untuk bersilaturahmi justru mendapat sambutan yang tidak menyenangkan.
Thobrani menanyakan dengan nada sinis, βAda keperluan apa datang ke sini?? Kalau silaturahmi, ya sudah. Kalau untuk menawarkan kerja sama, kontribusi kamu apa terhadap Desa?? Sepesial dan seistimewa apa berita yang kamu naikkan?β
Sikap arogan ini pun memicu sorotan masyarakat. Pada Minggu, 12 Januari 2025, Goindonesia.id menerima laporan dari salah Satu tokoh masyarakat Sri Agung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kades Thobrani.
Tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan bahwa Thobrani diduga menjual lahan Renstra (R) unit transmigrasi kepada masyarakat, termasuk kepada seseorang berinisial A dengan harga Rp 75 juta.
βKades itu banyak jual tanah R. Salah satunya dijual ke A (inisial) Rp75 juta. Kemana uangnya, belum lagi yang lain,β ujarnya melalui telepon.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan penggunaan Dana Desa selama Lima tahun masa jabatan Thobrani. Menurut laporan, hanya ada pembangunan alun-alun, sementara sebagian besar pembangunan jalan berasal dari anggaran APBD.
Desakan Pemeriksaan Transparan
Warga Desa Sri Agung berharap Pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk memeriksa Thobrani terkait dugaan jual beli lahan dan penyalahgunaan Dana Desa. Mereka menuntut proses Hukum yang transparan dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sri Agung belum memberikan klarifikasi terkait dugaan jual beli lahan Renstra dan tuduhan lainnya.(Tim)
Redaksi