MUARO JAMBI | Go Indonesia.id – Hak untuk memperoleh informasi adalah salah Satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Negara demokratis, transparansi dalam penyelenggaraan Negara adalah keharusan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Namun, prinsip ini seolah diabaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi, Evi Syahrul, Sp, saat tim dari Lembaga Pemantau, Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) dan media online mencoba menanyakan hasil uji labor terkait limbah PT. MISI.
Dalam keterangannya, Evi Syahrul menyatakan bahwa hasil uji labor tersebut merupakan “Rahasia Dinas DLH” dan tidak dapat dibuka ke publik.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh instansi pemerintah.
Padahal, hasil uji labor tersebut penting untuk diketahui masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh PT. MISI.
Tidak hanya menutup akses informasi, Evi juga mengancam akan memberikan tindakan TEGAS berupa pembekuan seluruh perizinan PT. MISI jika perusahaan tersebut tidak melaksanakan sanksi administratif yang telah diberikan oleh DLH Muaro Jambi.
Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah bagaimana publik dapat memercayai proses pengawasan ini jika transparansi informasi saja diabaikan..??
Disisi lain, PT. MISI yang berlokasi di RT. 05 Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, diduga melakukan pengolahan minyak kotor (miko) tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kegiatan tersebut Diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek perizinan terkait pengolahan limbah, seperti izin transportir, izin pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), izin penimbunan limbah sisa pengolahan, dan izin perlindungan lingkungan dari dampak pengolahan. Dalam kasus ini, PT. MISI Diduga mengabaikan semua ketentuan tersebut, menciptakan situasi kacau balau yang mengancam lingkungan hidup di sekitar wilayah operasionalnya.
LP2LH berkomitmen untuk mendalami berkas perizinan PT. MISI dan dalam waktu dekat ini akan mengambil tindakan TEGAS terhadap pelanggaran Undang-Undang dan peraturan pemerintah terkait lingkungan hidup.
Namun, tanpa adanya keterbukaan informasi dari pihak DLH, upaya ini akan menjadi semakin sulit, mengingat pentingnya informasi yang akurat dan transparan dalam penegakan Hukum lingkungan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dari pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Ketiadaan transparansi hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama dalam isu-isu yang menyangkut keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup.(Tim)
Dewan Redaksi