Kantor Desa Koto Teguh Terkunci, Warga Marah: Perangkat Desa Digaji Untuk Tidur?

1ab 17

Reporter : M. Juti

MERANGIN | Go Indonesia.id – Malu dan marah! Begitulah perasaan masyarakat Desa Koto Teguh, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin. Alih-alih jadi pusat pelayanan rakyat, kantor Desa justru lebih sering terkunci bak rumah kosong. Halaman tak terurus, pelayanan lumpuh total.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Warga pun bertanya-tanya, kemana perangkat Desa? Masihkah mereka digaji? Atau memang sudah lupa amanah rakyat? Seorang tokoh masyarakat blak-blakan kepada media ini, Sabtu (30/8/2025).

β€œKenapa ya, kantor Desa kami selalu tutup? Kemana perangkat Desa? Apakah mereka tidak digaji lagi oleh pemerintah atau memang sengaja melalaikan tugas?” tegasnya dengan nada kecewa.

Ia mengungkapkan, sejak 2024 kantor Desa praktis mati suri. Transparansi hilang, pelayanan publik lumpuh, dan pembangunan Desa berjalan tanpa arah.

β€œKalau kantor saja ditutup, bagaimana Desa bisa maju? Pemerintah jangan diam. Apakah perangkat Desa boleh bebas seenaknya tanpa menjalankan kewajiban?” kecamnya.

Masyarakat mendesak Dinas PMD Merangin segera turun tangan. Mereka juga menuding Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkesan tutup mata.

β€œKami ingin kantor Desa dibuka tiap hari, pelayanan hidup kembali, dan perangkat Desa benar-benar bekerja. Kalau tidak, ada permainan apa di balik semua ini?” lontar warga.

Padahal, hukum sudah terang-benderang :
– UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib memberi pelayanan masyarakat secara adil, tertib, dan tidak diskriminatif.

– Pasal 27: Perangkat Desa wajib melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

– Pasal 29: Kepala Desa maupun perangkat Desa yang tidak menjalankan kewajibannya bisa diberhentikan.

– Pasal 421 KUHP: Setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan hingga merugikan rakyat bisa dipidana.

Kutipan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D., akademisi yang dikenal vokal, ikut menyoroti.

β€œIni bukan sekadar lalai, tapi penghianatan terhadap rakyat. Kantor Desa adalah jantung pelayanan publik. Kalau dikunci, berarti denyut nadi rakyat diputus. Negara wajib bertindak,” tandasnya.(*)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait