TANJUNG UBAN | Go Indonesia.id- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban melaksanakan kegiatan
rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dengan Kelurahan Tanjung Uban
Utara Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban pada Selasa, 31 Maret 2026
di Ballroom Hotel Melayu Berdendang.
Setelah sebelumnya berkolaborasi dengan Kelurahan Tanjung Uban Selatan dan
Tanjung Uban Kota, Kantor Imigrasi Tanjung Uban kembali menggelar Rapat
TIMPORA bersama dengan Kelurahan Tanjung Uban Utara.
Kegiatan ini
dilakukan untuk memberikan pengetahuan lebih luas mengenai pengawasan
Orang Asing di Wilayah Indonesia terkhusus wilayah kerja Kantor Imigrasi
Tanjung Uban.
Rapat tersebut dihadiri oleh Gigih Trihatmadja Selaku Kepala Sub Seksi Intelijen
Keimigrasian dan sejumlah peserta dari berbagai unsur, antara lain
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Uban Utara, Babinsa Kelurahan Tanjung
Uban Utara, serta para Ketua RW dan RT di wilayah Kelurahan Tanjung Uban
Utara.
TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) dibentuk untuk melakukan
pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia,
Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas
badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah sesuai
dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Pasal 69 tentang Keimigrasian.
Pengawasan terhadap Orang Asing perlu dilakukan untuk menjaga kedaulatan
negara dan memastikan seluruh aktifitas dan keberadaan mereka di Wilayah
Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta mencegah adanya potensi pelanggaran yang dapat menganggu keamanan, ketertiban dan kedaulatan negara.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, melalui keterangannya
menegaskan bahwa, kegiatan Rapat TIMPORA bersama Kelurahan Tanjung Uban
Utara ini menjadi upaya penting untuk memperkuat pengawasan orang asing di
wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban.
“Kami tegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk
memperkuat koordinasi dengan RT, RW dan aparat terkait. Dengan adanya
sinergi yang baik bersama masyarakat setempat, pengawasan dapat berjalan
lebih efektif, tertib dan aman, sekaligus mencegah potensi pelanggaran yang
dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, para peserta rapat diberikan pemahaman tentang maksud
dan tujuan dari TIMPORA, jenis pelanggaran yang dapat dilakukan orang asing,
serta aktivitas ilegal seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak
Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) beserta modus operandi yang kerap
terjadi.
Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk saling bertukar informasi dan
memperkuat koordinasi antaranggota TIMPORA agar pengawasan orang asing di
wilayah Tanjung Uban Utara dapat berjalan efektif dan berkelanjutan
Reporter : Suprin Pulungan







