BANYUWANGI | Go Indonesia.idβ Kepastian hukum atas tanah wakaf kembali ditegaskan melalui penyerahan sertipikat wakaf oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Pada Rabu (3/9/2025),
Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi, Machfoed Effendi, A.Ptnh, menyerahkan secara langsung sertipikat wakaf kepada KH. Thoha Muntoha Abdul Manan, pimpinan Yayasan Alfatah Mannan Minhajut Thullab Ahmad Bahrudin, di Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Penyerahan ini menjadi wujud nyata pelayanan pertanahan yang tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan keagamaan.
Sertipikat wakaf berfungsi sebagai dokumen resmi yang memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang diwakafkan sehingga dapat dikelola secara aman dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Machfoed Effendi menegaskan pentingnya sertipikasi wakaf bagi masyarakat.
βTanah wakaf memiliki nilai ibadah dan manfaat sosial yang sangat besar. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah menjadi jelas dan terlindungi dari kemungkinan sengketa.
Kami berharap sertipikasi ini semakin memperkuat peran yayasan dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas,β ungkapnya.
Yayasan Alfatah Mannan Minhajut Thullab Ahmad Bahrudin dikenal sebagai lembaga keagamaan dan pendidikan yang aktif melalui kegiatan pesantren, pengajian, serta kegiatan sosial.
Dengan adanya sertipikat wakaf ini, diharapkan keberlangsungan program-program yayasan dapat terjamin secara hukum dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan penyerahan sertipikat wakaf tersebut juga mencerminkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.
Kantor Pertanahan Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh wilayah, agar aset umat semakin terlindungi dan dapat memberikan maslahat jangka panjang.
Reporter : Indah Razak