Kapolres Metro Bekasi Ungkap 18 Kasus Peredaran Obat Daftar G, Ribuan Butir Disita

IMG 20260130 WA0094

BEKASI | Go Indonesia.id_Kepolisian Resor Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras daftar G. Sepanjang periode 1 hingga 30 Januari 2026, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 18 kasus peredaran obat keras daftar G.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Metro Bekasi, Jumat (30/1/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penjualan maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œPengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba dan Polsek jajaran sebagai bentuk ketegasan Polres Metro Bekasi dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat keras ilegal,” ujar Sumarni.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar. Tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak berada di wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.

Selain para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp7.582.000, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk pengemasan obat-obatan tersebut.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membuka toko kamuflase serta menggunakan sistem β€œtempel” untuk menghindari pantauan petugas. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp194 juta.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Reporter: Irfan


Advertisement

Pos terkait