Kasat Lantas Polres Batanghari Tegas Bantah Arus Lurus Batubara di Jalan Nasional: Kami Tidak Membenarkan Itu!

IMG 20251203 WA0020

BATANG HARI | Go Indonesia.Id – Polemik “arus lurus” angkutan batubara yang disebut-sebut masih dibiarkan melintas di jalan nasional wilayah Kabupaten Batanghari akhirnya dijawab tegas oleh Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono.(2/12/25).

Dalam klarifikasi resminya, Agung memastikan tidak ada pembenaran, izin, apalagi pembiaran terhadap truk batubara yang menuju Kota Jambi melintasi jalur nasional dengan alasan “lurus”.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Pernyataan ini disampaikan Agung usai diwawancarai tim GoIndonesia.Id, menyusul viralnya video angkutan batubara yang diduga melintas bebas tanpa penindakan.

Menjawab tiga poin pertanyaan utama: Dugaan pembiaran, jadwal “jalur lurus” dan batasan Instruksi Gubernur, Kasat Lantas menjelaskan dengan tegas :

“Kami tidak membolehkan dan tidak membenarkan hal tersebut. Terutama angkutan Batubara menuju Kota Jambi melalui jalur Pemayung–Jaluko. Itu kami tindak,” tegas Agung.

Menurutnya, diskresi kepolisian hanya dilakukan saat terjadi keadaan darurat lalu lintas, seperti :
1. Kecelakaan.
2. Patah as truk batubara.
3. kemacetan ekstrem yang berpotensi melumpuhkan arus jalan nasional.

Disituasi demikian, petugas melakukan rekayasa dan pengaturan untuk mengurai kemacetan, bukan membuka akses bebas bagi truk Batubara melintas lurus.

Agung menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya pembiaran oleh Satlantas Polres Batanghari adalah keliru dan menyesatkan.

“Isu-isu itu tidak benar. Bila kami menemukan kendaraan melanggar, langsung kami tindak. Datanya ada. Bahkan bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Ia juga membuka pintu lebar-lebar kepada publik untuk melaporkan jika ada oknum polisi bermain dalam praktik pelolosan angkutan batubara.

“Kalau ada personel kami melakukan pelanggaran, buktikan. Kami siap tindak tegas,” tegasnya.

Terkait aturan operasional angkutan Batubara, Agung memastikan Instruksi Gubernur (Ingub) hingga saat ini belum berubah.

Ingub yang masih berlaku mengatur :
1. Batubara wajib memanfaatkan jalur air untuk rute Sarolangun – Batanghari menuju Pelabuhan.

2. Melintas melalui jalur darat ke Jambi hanya terjadi saat kondisi darurat, misalnya musim kemarau ekstrem yang menurunkan debit air.

Namun, untuk jalur Pemayung – Jaluko, Kasat Lantas menegaskan :
“Menggunakan jalur Pemayung menuju Jambi, kami tidak perbolehkan. Dampak lalu lintasnya sangat luar biasa.”

Ia menambahkan bahwa pihaknya menunggu kebijakan baru dari pemerintah Provinsi mengenai pola operasional batubara yang lebih tepat dan efektif.

Landasan Hukum yang dilanggar jika Angkutan Batubara tetap memaksa lewat jalan Nasional :
1. Perda Nomor 1 Tahun 2015 :
a. Pasal 4 ayat (1) : Seluruh angkutan Batubara wajib melewati jalan khusus.

b. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif dan penindakan kepolisian.

2. Perda Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 :
a. Pasal 22: Melarang kendaraan angkutan barang menggunakan jalan yang tidak sesuai kelasnya.

b. Denda dapat mencapai Rp 30 juta.

3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM : Pasal 30: Kerusakan jalan, kecelakaan dan ancaman keselamatan publik akibat angkutan Batubara dikategorikan sebagai pelanggaran hak rasa aman.

Iptu Agung menutup keterangannya dengan garis besar :
✔ Tidak ada arus lurus Batubara di jalan nasional.
✔ Diskresi hanya untuk kepentingan pengamanan lalu lintas, bukan izin melintas bebas.
✔ Setiap pelanggaran akan ditindak dan datanya tersedia.
✔ Satlantas Polres Batanghari tidak bermain. Jika ada oknum, silakan buktikan.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait