Kasus Botok Masuki Babak Penentuan: Putusan 5 Maret 2026 Mendatang

IMG 20260228 WA0030

JAKARTA | Go Indonesia.Id _Agenda replik dari Penuntut Umum dan duplik dari Advokat telah selesai dilaksanakan dengan tertib dan lancar.

Persidangan perkara Nomor 201/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Pati memasuki tahap akhir pemeriksaan, pada Jumat (27/2).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Agenda replik dari Penuntut Umum dan duplik dari Advokat telah selesai dilaksanakan dengan tertib dan lancar.

Majelis Hakim menetapkan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang PN Pati.

Dengan berakhirnya seluruh rangkaian pembuktian, saat ini Majelis Hakim memasuki tahapan musyawarah untuk mengambil putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah menurut hukum.

Ketua PN Pati menegaskan, putusan akan diambil sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

β€œMajelis Hakim akan memutus perkara ini semata-mata berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah sesuai KUHAP,” ujar Ketua PN Pati.

Komitmen Integritas dan Independensi

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga telah menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi dan integritas. Hal ini sejalan dengan ketentuan:

Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan, segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang;
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yang mewajibkan hakim menggali dan mengikuti nilai hukum serta rasa keadilan secara independen.
Ketua PN Pati menyampaikan, tidak akan ada intervensi dalam bentuk apa pun terhadap putusan yang akan dijatuhkan.

β€œTidak ada ruang bagi suap, gratifikasi, maupun titipan dalam proses pengambilan putusan. Hakim hanya tunduk pada hukum dan hati nurani,” tegasnya.

Komitmen tersebut juga selaras dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menegaskan prinsip independensi, integritas, dan imparsialitas.

Ruang Pengawasan Terbuka

Sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga peradilan, PN Pati mengingatkan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau perbuatan tercela.

Laporan dapat disampaikan melalui: Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Langkah tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan internal dan eksternal untuk menjaga marwah peradilan.

Upaya Hukum Tetap Tersedia

Pengadilan juga menegaskan, sistem peradilan pidana menyediakan mekanisme upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat pihak yang tidak sependapat dengan putusan yang akan dibacakan, tersedia hak untuk menempuh: Upaya hukum banding, Kasasi, atau upaya hukum lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, proses hukum tetap menjamin perlindungan hak para pihak dalam sistem peradilan berjenjang.

Himbauan Menjaga Ketertiban

Menjelang pembacaan putusan, PN Pati mengimbau seluruh pihak untuk menjaga suasana tetap aman dan kondusif.

Tata tertib di lingkungan pengadilan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, Pengadilan juga mengingatkan agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, ujaran kebencian, atau konten yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Disiarkan Secara Langsung

Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, pembacaan putusan yang direncanakan akan dilaksanakan pada 5 Maret 2026 akan disiarkan secara langsung melalui kanal resmi YouTube PN Pati.

Langkah ini diambil untuk memberikan akses informasi yang luas, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

PN Pati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Keadilan hanya dapat ditegakkan dalam suasana yang tertib, aman, dan saling menghormati.

Majelis Hakim akan menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berintegritas demi tegaknya hukum dan keadilan.

Penulis: Ganjar Prima Anggara


Advertisement

Pos terkait