Kasus Hilangnya 331 Kilogram Merkuri di ESDM Maluku Masuk Penyidikan, Tiga Tersangka Ditetapkan

IMG 20261006 WA0099

MALUKU | Go Indonesia.id β€” Penanganan barang rampasan negara berupa merkuri di Provinsi Maluku menjadi perhatian setelah sebanyak 331 kilogram dari total 350 kilogram merkuri yang sebelumnya disimpan di lingkungan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku dilaporkan hilang.

Merkuri tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana pertambangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti itu kemudian diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerahan merkuri dilakukan pada 8 Mei 2026 dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku. Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris.

Total merkuri yang diserahkan disebut mencapai 350 kilogram.

Namun, pada September 2026, sebanyak 331 kilogram dari barang tersebut diketahui tidak lagi berada di tempat penyimpanan. Dengan demikian, dari total 350 kilogram yang sebelumnya diserahkan, tersisa sekitar 19 kilogram.

Hilangnya barang rampasan negara yang merupakan bahan kimia berbahaya tersebut kemudian ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Dalam proses penyidikan, Polda Maluku disebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait hilangnya merkuri tersebut.

Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah sopir pribadi Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku. Namun, status tersangka tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya keterlibatan pihak lain sebelum seluruh proses penyidikan dan pembuktian hukum selesai.

Kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan, pengawasan dan administrasi terhadap barang rampasan negara yang berada di lingkungan instansi pemerintah.

Terlebih, merkuri merupakan bahan kimia berbahaya sehingga keberadaan dan pengelolaannya membutuhkan pengamanan serta pengawasan yang memadai.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Polda Maluku mengenai kronologi hilangnya barang tersebut, termasuk bagaimana 331 kilogram merkuri dapat keluar dari tempat penyimpanan dan siapa saja yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.

Selain itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap apakah hilangnya barang rampasan negara tersebut dilakukan oleh individu atau terdapat pihak lain yang turut terlibat.

Go Indonesia.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Imaran Wali | Jurnalis Kaperwil Maluku Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait