KUANSING | Go Indonesia.id – Penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dinilai carut-marut dan gagal total. Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kuansing, Rowandri, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heriawan dan mencopot Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat.
Desakan ini muncul akibat lambatnya pengungkapan sejumlah kasus krusial yang mengguncang wilayah hukum Kuansing, mulai dari kasus pembunuhan di Pucuk Rantau yang belum tuntas, perusakan enam unit mobil dinas kepolisian, hingga penganiayaan terhadap wartawan saat penertiban aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Kecamatan Cerenti yang belum menunjukkan perkembangan berarti.
โIni sudah di luar batas kewajaran. Masyarakat butuh keadilan dan rasa aman, tapi yang muncul justru ketidakpastian hukum. Kami menilai Kapolda Riau dan Kapolres Kuansing gagal total dalam menjalankan amanahnya,โ tegas Rowandri, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, kasus perusakan kendaraan dinas dan penganiayaan jurnalis yang terjadi di depan publik bahkan terekam video, seharusnya bisa diungkap cepat. Namun, hingga kini, para pelaku belum juga diamankan.
โJika aparat tak mampu melindungi jurnalis dan aset negara, lalu siapa lagi yang bisa rakyat harapkan? Ini bentuk krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum di Kuansing,โ ujarnya.
Rowandri menegaskan JMSI Kuansing akan melayangkan surat resmi kepada Kapolri sebagai bentuk desakan moral agar dilakukan evaluasi total terhadap jajaran kepolisian di Riau.
โKapolri jangan tutup mata. Riau dan Kuansing butuh penegak hukum yang berani, tegas, dan profesional, bukan sibuk pencitraan,โ pungkasnya.
Sementara itu, akademisi hukum dan pakar pidana nasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, turut menyoroti lemahnya respons aparat terhadap kasus-kasus tersebut. Ia menilai, keterlambatan penanganan perkara seperti penganiayaan jurnalis dan perusakan fasilitas negara menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap Prinsip Kepastian Hukum dan Keadilan Publik.
โDalam konteks hukum pidana, kasus penganiayaan terhadap wartawan bisa dikategorikan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan perusakan mobil dinas kepolisian merupakan pelanggaran terhadap Pasal 406 KUHP, yang jelas mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan,โ tegas Prof. Sutan.
Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan proses hukum dan minimnya transparansi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan persamaan setiap warga negara di hadapan hukum, serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan pers.
โJangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saja bisa dianiaya tanpa penyelesaian hukum yang tegas, maka itu sinyal bahaya bagi demokrasi,โ ujarnya.
Prof. Sutan menilai, Kapolri perlu segera turun tangan untuk memulihkan marwah institusi kepolisian dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Daerah.
โEvaluasi pimpinan Daerah adalah langkah konstitusional dan moral untuk memastikan hukum berjalan tanpa kompromi. Tidak boleh ada impunitas di tubuh Polri,โ tutupnya.
Kini publik menunggu langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, apakah akan menindaklanjuti desakan JMSI Kuansing dan peringatan dari kalangan akademisi hukum, atau membiarkan krisis kepercayaan terhadap Polri di Riau semakin dalam.
*REDAKSI*