Kasus Mobil Sewaan Digadai ke Warga Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi Terus Berulang

0 123

MERANGIN | Go Indonesia.id – Kasus mobil sewaan yang digadaikan kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi kembali mencuat. Kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di kawasan Pamenang, Kabupaten Merangin, dan beberapa daerah lain. Praktik penggadaian mobil oleh penyewa kepada warga SAD seolah sudah menjadi pola yang berulang.

Sugio, seorang pengusaha persewaan mobil yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN), mengisahkan pengalamannya menebus mobilnya dua kali dari kawasan permukiman SAD di Kabupaten Merangin.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pada 2021, mobil Avanza miliknya digadaikan seorang penyewa ke warga SAD sebesar Rp 20 juta, dengan bunga 15 persen per bulan. Sugio akhirnya harus menebus mobilnya dengan biaya Rp 23 juta setelah Satu Bulan.

Pengalaman serupa terjadi lagi pada 2024 ketika mobil Innova Reborn miliknya digadaikan. Awalnya, mobil itu disewa oleh seorang anggota Polres Sarolangun, yang membayar penuh untuk Bulan pertama.

1 2067

Namun, di Bulan berikutnya, mobil tersebut ternyata telah berpindah tangan ke seorang warga Sarolangun bernama Bambang dan digadaikan ke SAD di Pemenang, Merangin.

Karena tak kunjung dibayar, Sugio menelusuri lokasi mobilnya melalui GPS dan menemukan bahwa mobil tersebut berada di wilayah SAD. Dalam proses penebusan, Sugio sempat berhadapan dengan tokoh masyarakat SAD yang disebutnya sebagai temenggung dan harus menggunakan penghubung untuk berkomunikasi.

Akhirnya, mobil Innova Reborn milik Sugio bisa kembali setelah disepakati tukar tambah dengan mobil Honda BRV dan sepeda motor Yamaha Nmax.

Sugio menyatakan bahwa di lokasi permukiman SAD tersebut terlihat puluhan mobil berbagai merek dan jenis terparkir, seperti showroom. “Lebih dari puluhan, di bawah pohon sawit itu diparkir. Banyak mobil di sana, dari dalam maupun luar Jambi,” ungkapnya.

Menanggapi situasi ini, Koordinator Divisi Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi, Reni, meminta agar persoalan ini ditinjau secara menyeluruh. Reni menegaskan bahwa SAD tidak bisa dilihat sebagai pihak yang secara sengaja menerima gadai mobil bermasalah, mengingat minimnya pengetahuan mereka tentang hukum.

Reni juga menyebut bahwa peminggiran hak-hak SAD membuat mereka rentan dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Kami mendorong aparat untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, menyasar pihak-pihak yang memanfaatkan situasi SAD ini,” kata Reni pada Minggu (10/11/2024).

KKI Warsi Jambi berharap agar penegak Hukum segera mengusut dan mengatasi masalah ini agar tidak terus berulang dan SAD tidak terus dimanfaatkan dalam situasi yang merugikan mereka serta meresahkan masyarakat luas.(*)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait