Kasus pencabulan anak di forekmodok kuasa hukum dan aktivis Desa penyelidikan lanjutan.

Kasus pencabulan anak di forekmodok kuasa hukum dan aktivis Desa penyelidikan lanjutan.

MALAKA | Go Indonesia.id – Proses praperadilan tidak menutup kemungkinan bagi penyidik Polres Malaka untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pencabulan anak di Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Penyidik masih dapat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sesuai dengan aturan hukum.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Melkianus Conterius Sera, S.H., M.H., dan Alfred Dominggus Klau, S.H., melalui pesan WhatsApp pada Minggu (8/12/2024) Lalu.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Alfred Klau, dasar hukum terkait hal ini sangat jelas.

“Ada aturan yang mengatur, yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (3). Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana, dan penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang kembali sebagai tersangka dengan dua alat bukti baru,” ungkap Alfred.

Selain itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, menegaskan bahwa praperadilan tidak dapat membatalkan pokok perkara.

Ia menjelaskan bahwa praperadilan hanya menguji keabsahan prosedur hukum, seperti proses penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka.

“Praperadilan adalah proses untuk memastikan keabsahan tindakan aparat hukum, bukan untuk menghentikan proses perkara. Oleh karena itu, kami mendukung Polres Malaka untuk melanjutkan penyidikan kasus ini,” tegas Veronika.

LPA NTT juga menyoroti pentingnya perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Veronika menilai banyak kasus serupa yang tidak diimbangi dengan proses hukum yang memadai.

Sementara itu, Direktur Yayasan Amnaut Bife β€œKuan” (YABIKU NTT), Maria Filiana Tahu, S.Sos., M.Hum., meminta penyidik segera menerbitkan Sprindik baru dalam kasus ini. Menurutnya, putusan praperadilan yang memenangkan tersangka hanya menguji aspek formil, bukan substansi perkara.

“Praperadilan itu tidak menyatakan perkara selesai. Penyidik memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan dengan Sprindik baru,” ujar Filiana pada Sabtu (7/12/2024).

Sebagai aktivis yang peduli terhadap perempuan dan anak, Filiana mengecam perlakuan terhadap korban yang dinilai abai terhadap hak asasi manusia.

“Hak anak sebagai korban kekerasan seksual seolah diabaikan hanya karena persoalan prosedural. Ini jelas pelanggaran HAM,” tegasnya.

Filiana juga menyoroti hasil pemeriksaan medis, termasuk visum et repertum (VER) dan visum psikiatrikum (VeRP), yang menunjukkan adanya kekerasan pada korban.

“Tidak ada alasan untuk menghentikan kasus ini. Aparat hukum harus bertindak tegas untuk melindungi hak korban dan memastikan keadilan ditegakkan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa kepekaan aparat hukum sangat diperlukan dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Meskipun hukum bekerja berdasarkan aturan, kepekaan tetap diperlukan agar keadilan benar-benar dirasakan,” tutup Filiana.

Reporter : Antonius


Advertisement

Pos terkait