TEBO | Go Indonesia.id – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Richa Pratika Bin Taptazani (alm) pada 26 April 2025 di Polsek Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, kini menyeret pertanyaan besar soal kinerja aparat.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, laporan tersebut mendasarkan pada Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun apabila menimbulkan luka berat.
Selain itu, proses penyidikan mengacu pada :
– Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 106, Pasal 109, dan Pasal 110 ayat (1) KUHAP,
– serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, hingga kini penanganan kasus justru disebut berlarut-larut. Tim investigasi menilai ada dugaan tarik ulur perkara karena kuatnya pengaruh pihak tertentu yang disebut sebagai direktur perusahaan media besar di Sumatera.
Dalam kronologi yang tercatat, Richa mengalami luka fisik di wajah dan tubuh akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh istri kedua Aswan, bernama Sania. Meski unsur pidana dianggap cukup jelas, kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kapolsek Tebo Ilir beserta jajaran harusnya konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Lambannya proses hanya akan memperkuat dugaan bahwa aparat bekerja tidak sesuai SOP,” tegas sumber investigasi.
Publik kini menunggu, apakah aparat berani menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku, atau justru membiarkan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.(tim)
*Redaksi*